ASPEK HUKUM PERIZINAN DI BIDANG BANGUNAN

Nining Suningrat

Sari


Aspek hukum perizinan dibidang bangunan sangatlah penting, karena sebelum melakukan
proyek pembangunan yang pertama kali harus dilakukan adalah Persetujuan rencana teknis
bangunan gedung dalam bentuk izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan asas kelayakan administrasi dan teknis, prinsip pelayanan prima, serta tata
laksana pemerintahan yang baik. Perubahan rencana teknis bangunan gedung yang serta
tata laksana pemerintahan yang baik. Perubahan rencana teknis bangunan gedung yang
terjadi pada tahap pelaksanaan harus dilakukan oleh dan/atau atas persetujuan perencana
teknis bangunan gedung, dan diajukan terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan pengesahan. Untuk bangunan gedung fungsi khusus izin mendirikan
bangunannya ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Laman Jurnal LOGIKA: http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/logika/index

Jurnal LOGIKA memiliki p-ISSN 1978-2560 dan e-ISSN 2442-5176