PENERAPAN ASAS LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI DALAM PENGATURAN PENGHINAAN KEPADA PRESIDEN DI INDONESIA (Pengaturan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan KUHP Baru)

Risqi A’maludin, Gamalel Rifqi Samhudi

Sari


Norma sangat diperlukan bagi kehidupan manusia dalam proses interaksinya dalam bermasyarakat. Ketaatan pada norma-norma akan menciptakan ketertiban. Pemerintah masih berupaya mempertahankan beberapa pasal kontroversial dalam undang-undang ini, salah satunya pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden. Padahal Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sudah menghapus pasal tersebut, karena dinilai inkonstitusional. Namun, pada KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 mengembalikan pasal penghinaan Presiden pada Pasal 218 dan 219. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah Yuridis Normatif. Teknik ini merupakan, pengumpulan dengan cara mencari kepustakaan. Data yang telah di dapat akan dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menguji pasal tentang Penghinaan Presiden, dan Mahkamah menghapusnya karena dianggap inkonstitusional. Pasal Penghinaan Presiden sangat rentan digunakan di Indonesia karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar. Asas lex posterior derogat legi priori berarti undang undang yang baru akan membatalkan keberlakuan undang-undang lama. Dalam hal ini Putusan Mahkamah sebagai aturan baru dalam pengaturan penghinaan kepada Presiden Putusan Mahkamah Konstitusi diatur pada pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Semua elemen masyarakat tanpa terkecuali wajib melaksanakan kebijakan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi mengikat secara hukum pada semua pihak yang terlibat ketentuan yang diputusakan, putusan tersebut bersifat wajib terhadap semua. Dengan di undangkannya suatu undang-undang akan mengakibatkan hukum yang sama, yang berakibat keputusan tersebut mengikat semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.


Kata Kunci


Pengaturan; Penghinaan; Presiden

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Fickar Hadjar, dkk. (2003). Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. KRHN dan Kemitraan, Jakarta.

Ari Rahmad, D., Wairocana, I., & Dyah Satyawati, N. (2013). Hubungan Antara Norma Hukum Dengan Asas Hukum. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, . Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/6054

Hofweg. (2013). Politics in the Netherlands, ProDemos, The Hague.

I Gde Pantja Astawa, Suprin Na’a. (2012). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumi.

Maria Farida Indrati S. (2017). IlmuPerundang-undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Maruarar Siahaan. (2006). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Maruarar Siahaan. (2010), Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Marwan Mas. (2004) Pengatar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nasution, S., & Irwansyah, I. (2023). Analisis yuridis pasal 218 ayat ( 1 ) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Educatio Vol. 9, No. 1, 2023, pp. 500-506 DOI: https://doi.org/10.29210/1202323131

Perspektif, D., Sosial, D., & Masyarakat, K. (2022). Kebijakan Pasal-Pasal Kontroversial Dalam Ruu Kuhp Ditinjau Dari Perspektif Dinamika Sosial Kultur Masyarakat Indonesia. Journal of Law, Administration, and Social Science Volume 2 No. 2, 81–90.

Rahmasari, N. S. N., & Soeskandi, H. (2022). Penghidupan Kembali Pasal Terhadap Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Keadilan, 15(1), 27–49. https://doi.org/10.30996/mk.v15i1.5832

Ru’ati, A., Nirahua, G., & Soplantila, R. (2022). Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Final Dan Mengikat di Indonesia. PATTIMURA Legal Journal, 1(1), 15-29. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5899

Sholeha, F., Musfianawati, M., & Hoiru Nail, M. (2023). Konstitusional Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat bagi Warga Negara (Telaah Atas Pasal 217-220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). WELFARE STATE Jurnal Hukum, 2(2), 193–220. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i2.2402

Sudikno Mertokusuma. (2007). Mengenal Hukum, Cetakan ke-3. Yogyakarta: Liberty.

Syakmin AK. (tanpa tahun). Mengkritisi Pandangan Mochtar Kusuma Atmaja Yang

Mengintrodusir Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat di Indonesia”, Draft Makalah, Tidak diterbitkan, Palembang.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8919

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>