PEMBIAYAAN FIKTIF DI PERBANKAN SYARIAH DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM

Shifa Afdilla

Sari


Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Tindak pidana dapat terjadi di perbankan syariah  dilakukan dengan berbagai macam modus yang dilakukan pihak internal perbankan maupun eksternal. Aksi kejahatan tersebut dapat merusak dan merugikan perekonomian Negara, seperti pembiayaan fiktif, akibat dari tindakan kejahatan tersebut menimbulkan rasa ketidak percayaan terhadap lembaga keuangan, merusak peredaran uang dan merugikan perekonomian Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah aksi tindak pidana pembiayaan fiktif yang terjadi karena kurang optimalnya pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang berujung pada kerugian yang diderita oleh bank. Akibatnya kerugian risiko operasional yang disebabkan oleh tidak optimal fungsi sistem informasi dan pengawasan pihak internal bank syariah, lemahnya sistem administrasi,  kelalaian SDM baik disengaja maupun tidak, kebijakan bisnis yang keliru, serta  tidak  terlaksanya  sistem  dan  prosedur  kerja  yang  baik. Strategi penegakan hukum adalah salah satu upaya yang dapat di aplikasikan aktivitas perbankan syariah untuk meminimalisir risiko yang terjadi.


Kata Kunci


Tindak Pidana; Pembiayaan Fiktif; Prinsip Kehati-hatian; Strategi Penegakan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alief Faizal, Muhazzab , “Analisis Risiko Teknologi InformasiI Pada Bank Syariah : dentifikasi Ancaman dan Tantangan Terkini”, Asy-Syarikah:Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 5, No. 2, 2023.

Amir Sup, Devid Frastiawan, dkk, “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Implementasi Produk KPR Syariah IB Hebat di BPRS Dana Amanah Surakarta”, 5th Conference on Research and Community Services STKIP PGRI Jombang, Oktober 2023.

Anam, Hoirul , “Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah; Teori dan Manfaat”, Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah,Vol. 5, No. 1, Maret 2023.

Arafat Yusmad, Muammar , Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik, (Yogyakarta: Deepublish, 2017).

Arifin Lubis, Muhammad, “Audit internal danFaktor Efektifitas Pada Bank Syariah”, JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi), Vol. 9, No. 3, Juni 2023.

Bareskrim Polri, Perbankan dan Tipibank, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, hlm. 3

Jamal Assegaf, Ahmad, “Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Perlindungan Hukumnya”, Unes Law Review, Vol. 6 No. 1, September 2023.

Lina Situngkir, Tiar, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank,(Mungkid:Pustaka Rumah Cinta, 2022) .

Penjelasan Pasal 2 Undang-undang No. 21Tahun 2008 tentang perbankan Syariah

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2564 K/Pid.Sus/2015

Sukoco, Sugeng dkk,” Kepemimpinan, Insentif dan Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan Pada Kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Pematang Siantar”, Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 17, No. 2, April 2020.

Syahfitri Nasution, Eva, Rafiqoh Lubis, Buku Ajar Tindak Pidana Khusus, (Medan: Ussu Press, 2023)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8916

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>