PELANGGARAN ASAS BUSINESS JUDGEMENT RULE YANG BERAKIBAT PADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI PT FKS FOOD SEJAHTERA DAHULU PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD, TBK

Tiur Henny Monica

Sari


Berbicara mengenai prinsip business judgement rule, maka prinsip ini kerap dijadikan tameng atau imunitas dalam hal pertanggungjawaban direksi atas tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan yang diambil. Tulisan ini akan membahas bagaimana pembatasan keputusan direksi yang tidak didasarkan pada prinsip-prinsip BJR serta didasari pada niat untuk mencari keuntungan pribadi direksi dan bukan perusahaan (bad faith), maka pada saat itulah direksi wajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.


Kata Kunci


bussiness judgement rule; pertanggungjawaban pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Yani, Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.

Andrew S. Gold, A Decision Theory Approach to the Business Judgment Rule: Reflections on Disney, Good Faith, and Judicial Uncertainty, 66 Md. L. Rev. 398 (2007) diakses dari http://digitalcommons.law.umaryland.edu/mlr/vol66/iss2/5.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8915

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>