PENGARUH ASAS LEX FAVOR REO TERHADAP PUTUSAN FERDY SAMBO OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BRIGADIR YOSHUA HUTABARAT

Diah Turis Kaemirawati, Bayu Hidayah

Sari


Hukum pidana merupakan hukum yang sifatnya memaksa dan dapat menimbulkan sanski penderitaan bagi para orang yang melanggarnya, dalam hukum pidana terdapat asas-asas yang dijadikan prinsip fundamental bagi para penegak hukumnya, termasuk asas lex favor reo yang pada intinya asas ini adalah bentuk perlindungan hak bagi pelaku atau tersangka terdakwa maupun terpidana dalam proses peradilan pidana, perlindungan berupa peringanan hukuman yang mana apabila terjadi suatu perubahan dalam peraturan perundang undangan maka diambil suatu putusan yang paling menguntungkan si tersangka, terdakwa atau terpidana, asas ini ternyata memiliki perbedaan dalam KUHP lama diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.” Sedangkan pada KUHP baru asas ini diatur pada Pasal 3 dari mulai Ayat (1) hingga Ayat (7) yang ayatnya berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana” lantas timbul pertanyaan eksistensi kedudukan asas lex favor reo ini dalam penerapannya pada kasus Ferdy sambo CS. Mengingat kata terdakwa dengan pelaku ini berbeda Terdakwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 KUHAP terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut diperiksa dan diadili di sidang pengadilan, sedangkan kata pelaku ini menurut Pasal 55 Ayat (1) KUHP didefinisikan sebagai orang melakukan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan artinya disini adalah terkait dengan keberlakuan asas ini terhadap pelaku pada sebelum atau sesudah  hasil putusan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kami menggunakan metode normative dan deskriptif dengan bahan sumber dari bacaan media website dan peraturan perundang-undangan terkait yang mana berdasarkan hasil kami menyimpulkam bahwa Ferdy Sambo Cs tidak dapat menggunakan asas ini meskipun KUHP baru akan berlaku sebagai acuan utama pada sistem peradilan di Indonesia tahun 2026 mendatang sebab sebelum keberlakuannya Ferdy sambo pada tingkat kasasi mahkamah agung telah di Vonis Seumur hidup dan ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.


Kata Kunci


Asas Lex Favor Reo; Ferdi Sambo; Pembunuhan Berencana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1993).

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan) Bagian Pertama Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Simons dalam PAF Lamintang, Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 1996).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

https://gorontalo.tribunnews.com/2023/02/16/rangkuman-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-lengkap-dari-awal-hingga-jatuhnya-vonis.

https://populinews.com/2023/02/17/pidana-mati-dan-asas-lex-favor-reo/

https://pinterhukum.or.id/berdasarkan-asas-lex-favor-reo-ferdy-sambo-tidak-dapat-dieksekusi-mati/

https://lawfirmadvokatsurjoandpartners.wordpress.com/2023/03/20/asas-lex-favor-reo/

https://pa-purwodadi.go.id/index.php/sub-bag-keuangan/pedoman/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian

Putusan Nomor 813K/PID/2023




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8909

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>