KONFLIK ISRAEL – PALESTINA DIPANDANG DARI PRESPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Salsa Putri Nabila, Fanny Liu, Jennifer Kayla Esfandiary, Asmak UL Hosnah

Sari


Materi ini menganalisis Konflik Israel-Palestina melalui lensa hukum pidana internasional dengan fokus pada pelanggaran hukum yang terjadi selama konflik tersebut. Penelitian mencakup serangkaian peristiwa, termasuk tindakan militer, pendudukan, dan kebijakan keamanan yang telah memberikan dampak signifikan terhadap populasi sipil. Pendekatan hukum pidana internasional digunakan untuk mengevaluasi apakah tindakan yang diambil oleh Israel atau Palestina melanggar norma-norma hukum pidana internasional, seperti peraturan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma yang mendefinisikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, dampak psikologis dan kemanusiaan konflik tersebut juga diperhitungkan, memberikan dimensi tambahan pada analisis hukum. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hukum pidana internasional dalam konteks konflik ini, mengidentifikasi tantangan dalam menentukan tanggung jawab hukum individu dan negara. Implikasi kemanusiaan dan hak asasi manusia juga menjadi fokus, menyoroti perlunya pendekatan yang holistik untuk mencapai keadilan dan perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.


Kata Kunci


Konflik; kejahatan; internasional; keamanan; perang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afdha Lardo, M. (2021). THE OCCUPYING POWER ACCORDING TO THE INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW: CASE STUDY IN GAZA STRIP. Padjadjaran Journal of International Law, 4(2). https://doi.org/10.23920/pjil.v4i2.410

Alfiyaturrohmaniyyah, S. (2021). Pandangan Media di Indonesia dan di Prancis terhadap Berita Normalisasi Hubungan Israel dan Uni Emirat Arab dalam Studi Analisis Wacana Kritis. Deskripsi Bahasa, 4(1). https://doi.org/10.22146/db.v4i1.4113

Damura, F. O., Anwar, A., & Tahamata, L. C. O. (2021). Penggunaan Kekerasan Sebagai Cara Memperoleh Wilayah Bertentangan Dengan Hukum Internasional. Ilmu Hukum, 1(4).

Derajat, A. Z., & Kurniawan, T. (2022). Normalisasi Hubungan Israel dan Arab dalam Konteks Israel-Palestina. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 18(2). https://doi.org/10.26593/jihi.v18i2.4451.133-149

Irham, A. (2020). Penegakkan Yurisdiksi International Criminal Court atas Kejahatan Agresi Pasca Kampala Amendments Diadopsi dalam Rome Statute. SASI, 26(4). https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.272

Pesik, L. A. S. (2018). Penerapan Hukum Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional Israel dan Palestina. Lex Privatum, VI(10).

Setiyono, J. (2017). PERAN ICRC DALAM PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL. LAW REFORM, 13(2). https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16157

Wirajaya, A. C. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDY KASUS PERAMPASAN WILAYAH PALESTINA DI ISRAEL). LEX ET SOCIETATIS, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30909

Yuliantiningsih, A. (2009). AGRESI ISRAEL TERHADAP PALESTINA PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.219

Zumrotul Zuhro, W., & Ubaidillah, M. (2021). ANALISIS ANALISIS HUKUM KONFLIK MILITER STUDI KASUS : PERSELISIHAN DI PALESTINA DAN ISRAEL. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2). https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i2.356




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8908

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>