ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN YANG DITOLAK

Authors

  • Imam Adlisyach Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung, Indonesia, Indonesia
  • Tami Rusli Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8907

Keywords:

perceraian, gugatan perceraian, cerai

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perkawinan dari perspektif agama Kristen dan Islam, serta implementasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Pernikahan dianggap sakral dan dihormati oleh masyarakat, namun terkadang mengalami ketidakharmonisan yang mengarah pada perceraian. Meskipun Undang-Undang Perkawinan mengatur proses perceraian, keputusan hakim tetap dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk bukti yang cukup, ketidakpatuhan prosedur hukum, dan pertimbangan kesejahteraan anak. Dalam sebuah studi kasus, putusan hakim menolak gugatan cerai karena cacat formil pada surat kuasa, yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima dan memicu kewajiban membayar biaya perkara. Artinya, meskipun perceraian diizinkan secara hukum, tetapi prosedur dan bukti yang tepat tetap menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan hukum. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan pertimbangan yang melibatkan aspek hukum, agama, dan kepentingan keluarga dalam penanganan perkara perceraian di Indonesia.

References

Arso Sosroatmodjo. 2013. Hukum Perkawinan Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta.

Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, 2013, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia.

Dedi Supriyadi dan Mustofa. 2009. Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam, Pustaka Al-Fikriis, Bandung.

Didi Jubaedi Ismail dan Maman Abd Djaliel. 2010. Membina Rumah Tangga Islami di Bawah Ridha Illahi, Pustaka Setia, Bandung.

Hilman Adikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

https://data.goodstats.id/statistic/Fitrinurhdyh/5-faktor-tertinggi-penyebab-perceraian-di-indonesiaHLBgQ#:~:text=Berdasarkan%20laporan%20Statistik%20Indonesia%202023,terjadi%20dalam%20enam%20tahun%20terakhir, diakses pada 10 November 2023.

Mohd. Idris Ramulyo. 2010. Hukum Perkawinan Islam Suatu analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Nunung Rodliyah, 2014, "Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan", Keadilan Progresif, Volume 5, Nomor 1.

R. Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Rosely, Sonya. 2017. "Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Kajian Berdasarkan Hukum Gereja Bagi Perkawinan Kristen Di Indonesia)." Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Tihani dan Sohari Sahrani. 2010. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah, Rajawali Pers, Jakarta.

Published

2024-02-24

Issue

Section

Artikel

Citation Check