PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER DAN MARKETPLACE DALAM TERJADINYA PEMBATALAN SEPIHAK PADA TRANSAKSI CASH ON DELIVERY OLEH PEMBELI

Aji Wahyu Ramadhan

Sari


Perkembangan sistem jual beli modern yang mempermudah transaksi dengan pertumbuhan pesat, terutama melalui platform e-commerce seperti Shopee. E-commerce memberikan potensi besar pada bisnis dunia maya dengan kemampuan menjangkau pasar lintas negara dan memudahkan pembeli menemukan produk sesuai kebutuhan. Namun, dalam perjanjian jual beli online, terdapat unsur-unsur esensial seperti barang dan harga, serta unsur natural dan accidental yang dapat mempengaruhi keabsahan perjanjian. Fokus penelitian ini adalah mengenai pembatalan sepihak transaksi jual beli online, khususnya melalui metode pembayaran cash on delivery (COD) oleh pembeli. Tujuan penelitian meliputi pemahaman terhadap terjadinya pembatalan sepihak, dampak dari pembatalan tersebut, serta upaya perlindungan hukum bagi seller dalam transaksi COD. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dari beberapa seller di Shopee Xpress. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pembatalan sepihak oleh pembeli mengakibatkan kerugian bagi seller berupa tenaga, finansial, dan waktu. Selain itu, pelanggaran hak pelaku usaha juga terjadi, mengingat pembeli melanggar kewajiban pembayaran dan melakukan pembatalan sepihak. Meskipun terdapat asuransi dalam prosedur operasional, klaim sulit dilakukan. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang lebih kuat dan efektif bagi seller dalam menghadapi pembatalan sepihak pada transaksi COD sangatlah penting untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam konteks bisnis e-commerce.


Kata Kunci


Seller; Marketplace; Cash on Delivery; Pembeli

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


R Sebtyaningsih, B Santoso, and S Sudirman, “Analisis Yuridis Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum Pembuatan Akta Notaris Melalui Media Elektronik,” CAKRAWALA (2020).

Pintami Nanda, Dominikus Rato, and Ainul Azizah, “Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” JURNAL RECHTENS 11, no. 2 (2022).

Satrio J., “, Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,” Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian 04 (2020).

Aang Abdul Aziz, “ANALISIS KRITIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI

INDONESIA,” Asy-Syari’ah 19, no. 1

(2019).

Niru Anita Sinaga, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam,” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018).

Nanda, Rato, and Azizah, “Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.”

Ika Atikah, “PENGATURAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E- COMMERCE) DI ERA TEKNOLOGI,”

Muamalatuna 10, no. 2 (2019).

Faras Z., Sutrisno, and Saleh, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Jual Beli Online Sistem Pre Order Menurut Hukum Positif.”

Dkk Insan Kharistis Dhaki, “Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Jual Beli Online Dengan Metode Cash On Delivery (COD),” Jurnal Pro Hukum 11, no. 1 (2022).

Tanti Alfareza Herdianti, Muhamad Abas, and Zarisnov Arafat, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8

TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi

Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA),” Justisi: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023).

Ni Putu Sri Wulandari and I Made Sarjana, “Tanggung Gugat Pembeli Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi E- Commerce Melalui Metode Cash on Delivery,” Jurnal Kertha Wicara 10, no. 11 (2021).

Arleani Firizki Rimanadi, “PEMBATALAN SEPIHAK OLEH CUSTOMER SHOPEE DALAM TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH

MUAMALAH),” Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Edmon Makarim, “KEAUTENTIKAN DOKUMEN PUBLIK ELEKTRONIK DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN

PELAYANAN PUBLIK,” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 4 (2015).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8895

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>