PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DI KABUPATEN CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.33603/.v14i2.8766Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perlindungan Anak, Peraturan DaerahAbstrak
Hak asasi anak muncul seiring dengan kesadaran perlunya perhatian khusus dan perlindungan khusus bagi anak, disamping konsep hak asasi secara umum karena banyaknya permasalahan dan persoalan yang dialami anak seperti kekerasan fisik dan psikis, tidak terpenuhinya hak anak di berbagai bidang ketertinggalan di berbagai bidang dan lain-lain. Pengaturan dalam bentuk hukum nasional sangat perlu untuk dijabarkan dalam bentuk penyusunan produk hukum daerah sebagai bentuk kebijakan pengaturan terkait dengan perlindungan anak dari kekerasan. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif dan dalam penelitian ini jenis pendekatan yang digunakan adalah sebagai antara lain : Pendekatan perundang-undangan Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap anak sudah diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak. Di Indonesia, pengaturan perlindungan hokum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
selanjutnya telah dilakukan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016. Kabupaten Cirebon terdapat Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, walaupun Kabupaten Cirebon secara khusus belum memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap Anaka Kabupaten Cirebon mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak sangat besar.
Referensi
Abdussalam, H.R dan Adri Deasasfuryanto. 2014. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK
Muhammad Rifqi, Fajarianto, O., & Husni Thamrin. (2023). Recommendations for Occupational Safety and Health (K3) as a Means in Increasing Employee Performance Productivity. IJESS International Journal of Education and Social Science, 4(1).
Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2019 tentang Koordinasi Perlindungan Anak
Peraturan Presiden No. 25 tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Soe’aidy, Soleh Dan Zulkhair. 2011.Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Soemitra. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.