PENERAPAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ELEKTRONIK (E-RUPS) PADA PT. “X” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Penulis

  • Meta Triandini Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Endang Sutrisno Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Ratu Mawar Kartina Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/.v14i2.8760

Kata Kunci:

Akta Risalah, Aplikasi eASY.KSEI, Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik

Abstrak

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang paling tinggi dan memiliki kekuasaan dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS secara elektronik (E-RUPS) diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas. RUPS dapat dilakukan secara elektronik (E-RUPS) melalui aplikasi bernama eASY.KSEI, dengan penggunaan e-Proxy dan e-Voting. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah prosedur mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS) pada PT. “X”, (2) Bagaimanakah keabsahan akta risalah yang dibuat oleh notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu berasal dari fenomena-fenomena atau kejadian-kejadian berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta yang ada di masyarakat dikaitan dengan teori hukum. Sumber data primer peraturan perundang-undangan, pustakaan. Adapun sumber data sekunder menggunakan wawancara dan metode pencarian data melalui media online. Hasil penelitian ini bahwa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS) pada PT. “X” telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI, dengan penggunaan e-Proxy dan e-Voting. Akta risalah rapat yang dibuat oleh notaris melalui media elektronik sudah sah, karena sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 notaris pasar modal wajib hadir secara fisik ditempat dilaksanakannya RUPS PT Terbuka secara fisik dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (E-RUPS). Dalam konteks mekanisme penerapan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik (E-RUPS) telah menggunakan eASY.KSEI dengan e-Proxy yaitu pemberian kuasa secara elektronik pada E-RUPS. Akta risalah dalam Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik (E-RUPS) sudah sah, karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

Referensi

Djuariah, & Gusti Yosi Andri (2021, Agustus). Bentuk Badan Usaha Apotek Ditinjau Dari Hukum Perusahaan, Hukum Responsif (Vol. 12 No. 2)

Kurniawan, C., Fajarianto, O., Sari, I. N., Wulandari, T. C., & Marlina, E. (2022). Assessing Learning Management System (LMS) for The Dairy Farmer: Obstacles to Delivering Online Learning Content. JTP-Jurnal Teknologi Pendidikan, 24(3), 341-352.

Medianotaris.com (2020). RUPS Elektronik. Indonesia: Medianotaris.com. Dipetik Juni 1, 2023, dari https://medianotaris.com/rups_elektronik_berita690.html.

Rustam. R, (2021, April). Autentikasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Antidatir, Arena Hukum ( Vol. 14 No. 1)

Simanjuntak, C & Mulia, N (2009). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Sutrisno, E. (2007). Bunga Rampai: Hukum dan Globalisasi. Yogyakarta: Genta Press.

Diterbitkan

2023-08-30

Terbitan

Bagian

Artikel