HAK RESTITUSI BAGI KORBAN HUMAN TRAFFICKING
DOI:
https://doi.org/10.33603/.v14i2.8759Kata Kunci:
Tindak Pidana Human trafficking, RestitusiAbstrak
Human trafficking merupakan satu isu yang melanda di dunia secara global yang semakin gencar terjadi akan tetapi sangat sulit untuk dideteksi dapat mengancam kehidupan dalam masyarakat dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sering terjadi kepada masyarakat yang lemah secara ekonomi. Pada permasalahan tersebut makan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah modus operandi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terhadap proses terjadinya human trafficking (Putusan No 48/Pid.Sus/2021/PN.Cbn) dan bagaimanakah implementasi pemenuhan hak restitusi terhadap korban human trafficking (Putusan No 48/Pid.Sus/2021/PN.Cbn). Metode yang digunakan dari hasil penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji dan mendeskripsikan dari peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas mengenai human trafficking. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya permasalahan mengenai modus operandi dalam melakukan perekrutan tenaga kerja Indonesia dan adanya ketidak efektifan dalam mengimplementasi hak restitusi bagi korban human trafficking dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Referensi
Buku:
Agusfian Wahab, 2001, Perjanjian Kerja Antar Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chairul Bariah Mozasa, Aturan- Aturan Hukum Trafficking: Perdagangan Perempuan dan Anak, Medan: USU Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2006, Pedoman Perilaku HakimCode of conduct), Jakarta: Pusdiklat MA RI.
Moh Hatta, 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Yogyakarta: Liberty.
S. Edi Hardu, 2016, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Syamsuddin Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.
Theodora Syah Putri, 2006, Upaya Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: UI Pres.
Waluyadi, 2001, Pengantar Ilmu Hukum dalam Perspektif Hukum Positif, Jakarta: Djambatan.
Undang-undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jurnal:
Arfan Kaimudin, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak dalam Peraturan Perundang- undangan di Indonesia, Yurispruden, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1.
Fahru M Reza Dinsie, 2021, Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Vol.2, No. 1.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.