TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK KEBENDAAN YANG DAPAT DIJAMINKAN DALAM SUATU PERJANJIAN

Raden Handiriono, Dharliana Hardjowikarto, Fatina Rizka Sahila

Sari


Perkembangan teknologi informasi membawa banyak dampak terhadap bidang – bidang lain, khususnya bidang hukum dan ekonomi, hal ini dibuktikan dengan adanya perubahan pemetaan objek jaminan di masyarakat, salah satu sifat hukum kebendaan yang dapat dijadikan sebuah jaminan adalah mempunyai nilai komersial, apabila dahulu kreditur melihat nilai komersial hanya kepada benda – benda tidak bergerak, dan bergerak yang normative, sekarang muncul benda bergerak baru yang dapat dijadikan objek jaminan, yaitu Hak Cipta. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran Tinjauan terhadap Hak Cipta sebagai hak kebendaan, menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskriptif, teknik interpretatif, teknik evaluatif, teknik sistematif, dan teknik argumentatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan baik secara langsung maupun virtual dengan mempelajari data-data dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang muncul. Hasil penelitian menyimpulan bahwa Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan, karena sifat dari Hak cipta sendiri yang merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, ditambah lagi seiring dengan perkembangan teknologi informasi, akhirnya terdapat payung hukum terbaru melalui Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2022, hal ini tentunya semakin mengesahkan keberadaan hak cipta yang diakui sebagai objek jaminan kebendaan di mata hukum.

Kata Kunci


Hak Cipta, Jaminan Kebendaan, Teknologi Informasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, PT Alumni, Bandung, 2005, hlm 1.

Dewi, Gusti Agung Putri Krisya. “Pelaksanaan Hukum Terhadap Pelaggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Sinematografi (Film/Video)”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2017) 1-19.

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta menurut Beberapa Konvensi Intemasional, Undang-undang Hak Cipta 1997dan Periindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Peneititannya (Bandung: FT. Alumni, 1999), him.62-63

Haris Munandar&Sally Sitanggang, Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, paten, Merek dan Seluk beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008, hlm 2.

KUHPerdata

Merry Tjoanda, “Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia” Batulis Civil Law Review, 1(1), 2020, diakses pada 5 Juni 2023, DOI: https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1 .424, hlm. 47-53.

Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003, hlm 2.

Reni Budi Setianingrum, Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, 2016, diakses pada 5 Juni 2023, https://media.neliti.com/

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990, hlm. 98.

Sophar Maru Hutagalung, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Akademika Presindo, p. 126.

Sudjana, Hak Cipta sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan dengan Pengembangan Obyek Fidusia, Bandung ,2022 https://journal.ugm.ac.id

T. T Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 108.

Ulinnuha, Lutfi, Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, 2017, diakses pada 7 Juni 2023, Journal Of Private And Commercial Law Volume 1 No. 1, November 2017

Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/.v14i2.8723

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>