AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KEAGENAN PADA PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

Gusti Yosi Andri, Annisarahmah Utami Susanto, Tina Marlina

Sari


Studi ini mengkaji peran OJK dalam mengurangi kerugian penasihat investasi yang tidak terdaftar kepada nasabah. Tanggung jawab OJK dalam mengatur kegiatan penanaman modal dibagi menjadi dua bagian, yaitu pencegahan yang ditujukan kepada nonnasabah, dan penindakan yang difokuskan pada masalah-masalah sebelumnya. Karena penelitian ini bersifat normatif, maka didasarkan pada teori, konsep, dan prinsip hukum yang terdokumentasi, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Dalam penelitian ini, sumber hukum utama meliputi UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur tentang pasar modal, dan sumber hukum sekunder adalah penelitian dalam jurnal atau publikasi yang terkait dengan pasar modal. Penelitian dokumen merupakan salah satu metode yang digunakan untuk memperoleh data. Penelitian ini menggunakan data induktif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menyangkut dampak OJK terhadap kerugian klien manajer investasi tidak berizin. Kegiatan pengawasan meliputi perlindungan modal terhadap kerugian nasabah, dan proses pengawasan terhadap lembaga pengawas.


Kata Kunci


Peran OJK; Kerugian Nasabah; Manager Investasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Achmad. 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andri, Gusti Yosi, Djuariah, 2021, Bentuk Badan Usaha Apotek ditinjau dari Hukum Perusahaan, Jurnal Hukum Responsif, Volume 12 Nomor 2, Agustus 2021

Diantha, I Made Pasek. 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Endang Sutrisno dkk. 2022, Buku Ajar Hukum Dagang, Deepublish, Jogjakarta.

Ibrahim, Johnny. 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Kartono, Kartini. 1988, Pengantar Metodologi Research Sosial, Alumni, Bandung.

Khairandy, Ridwan. 2011, Dasar-dasar filosofi Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Jurnal Hukum UII, Edisi Khusus Volume 18, Oktober 2011

Khairandy, Ridwan. 2013, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.

Meliala, A Qirom Syamsudin. 2010, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 1982, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Purwosutjipto, H.M.N., 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesai : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.

Saliman, Abdul R., 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta.

Sardjono, Agus. 2014, Pengantar Hukum Dagang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satrio, J. 1992, Hukum Perjanjian-perjanjian pada Umumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satrio, J. 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

Suharnoko, 2008, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta.

Sumantoro, 1986, Hukum Ekonomi, UI Press, Jakarta,

Soeroso, R. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Syahrani, Riduan. 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/.v14i2.8722

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>