AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KEAGENAN PADA PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/.v14i2.8722Kata Kunci:
Peran OJK, Kerugian Nasabah, Manager InvestasiAbstrak
Studi ini mengkaji peran OJK dalam mengurangi kerugian penasihat investasi yang tidak terdaftar kepada nasabah. Tanggung jawab OJK dalam mengatur kegiatan penanaman modal dibagi menjadi dua bagian, yaitu pencegahan yang ditujukan kepada nonnasabah, dan penindakan yang difokuskan pada masalah-masalah sebelumnya. Karena penelitian ini bersifat normatif, maka didasarkan pada teori, konsep, dan prinsip hukum yang terdokumentasi, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Dalam penelitian ini, sumber hukum utama meliputi UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur tentang pasar modal, dan sumber hukum sekunder adalah penelitian dalam jurnal atau publikasi yang terkait dengan pasar modal. Penelitian dokumen merupakan salah satu metode yang digunakan untuk memperoleh data. Penelitian ini menggunakan data induktif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menyangkut dampak OJK terhadap kerugian klien manajer investasi tidak berizin. Kegiatan pengawasan meliputi perlindungan modal terhadap kerugian nasabah, dan proses pengawasan terhadap lembaga pengawas.
Referensi
Ali, Achmad. 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Andri, Gusti Yosi, Djuariah, 2021, Bentuk Badan Usaha Apotek ditinjau dari Hukum Perusahaan, Jurnal Hukum Responsif, Volume 12 Nomor 2, Agustus 2021
Diantha, I Made Pasek. 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Endang Sutrisno dkk. 2022, Buku Ajar Hukum Dagang, Deepublish, Jogjakarta.
Ibrahim, Johnny. 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Kartono, Kartini. 1988, Pengantar Metodologi Research Sosial, Alumni, Bandung.
Khairandy, Ridwan. 2011, Dasar-dasar filosofi Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Jurnal Hukum UII, Edisi Khusus Volume 18, Oktober 2011
Khairandy, Ridwan. 2013, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.
Meliala, A Qirom Syamsudin. 2010, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 1982, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Purwosutjipto, H.M.N., 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesai : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.
Saliman, Abdul R., 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta.
Sardjono, Agus. 2014, Pengantar Hukum Dagang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satrio, J. 1992, Hukum Perjanjian-perjanjian pada Umumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satrio, J. 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
Suharnoko, 2008, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta.
Sumantoro, 1986, Hukum Ekonomi, UI Press, Jakarta,
Soeroso, R. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Syahrani, Riduan. 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.