PERAN OJK TERHADAP KERUGIAN NASABAH YANG DIAKIBATKAN OLEH MANAGER INVESTASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN

Elvira Fitriyani Pakpahan, Andres Winardi, Jessica Koharuddin, Karryn Young, Stela Dwi Putri

Sari


Studi ini mengkaji peran OJK dalam mengurangi kerugian penasihat investasi yang tidak terdaftar kepada nasabah. Tanggung jawab OJK dalam mengatur kegiatan penanaman modal dibagi menjadi dua bagian, yaitu pencegahan yang ditujukan kepada nonnasabah, dan penindakan yang difokuskan pada masalah-masalah sebelumnya. Karena penelitian ini bersifat normatif, maka didasarkan pada teori, konsep, dan prinsip hukum yang terdokumentasi, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Dalam penelitian ini, sumber hukum utama meliputi UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur tentang pasar modal, dan sumber hukum sekunder adalah penelitian dalam jurnal atau publikasi yang terkait dengan pasar modal. Penelitian dokumen merupakan salah satu metode yang digunakan untuk memperoleh data. Penelitian ini menggunakan data induktif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menyangkut dampak OJK terhadap kerugian klien manajer investasi tidak berizin. Kegiatan pengawasan meliputi perlindungan modal terhadap kerugian nasabah, dan proses pengawasan terhadap lembaga pengawas.


Kata Kunci


Peran OJK; Kerugian Nasabah; Manager Investasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abd.Kadir Arno dan A Ziaul Assad.Amwa, Al. 2017. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Resiko Pembiayaan Dalam Investasi Bodong, Amwa, Vol. 2, No. 1 (hlm.89) diakses pada tanggal 18 Desember 2021 pukul 16.45 WIB.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012 Pengantar Metode Riset Hukum (hlm. 118). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anita Sari, Agus. 2018. “Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Investasi di Provinsi Lampung”(hlm.87). Lampung: Skripsi Program Sarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islan Negeri Raden Islam.

Emilia Herman, Rika Lesatari, RahmadHendra. 2015.AnalisisTanggungJawab Bank TerhadapNasabahPadaProdukInvestasiReksadana(vol.2 hlm.12). JomFakultasHukum.

Ferdiani, Kabrina Rian. 2019. Pengertian Investasi Bersumber dari Beberapa Ahli. diakses pada tanggal 10 September 2021 pukul 15.45 WIB.

Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern Cetakan ke-1 (hlm. 106). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(hlm. 10). Yogakarta:GajahMadaUniversity.

Hidayat, Amin. 2017. “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Lterasi Keuangan pada Masyarakat terhadap Lembaga Jasa Keuangan” (hlm.42). Purwokerto: Skripsi Program Sarjana, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021. “Indonesia Securirty Investor Protection Fund”. https://indonesiasipf.co.id/mengenai-kamidiaksespadatanggal 24 November 20221 pukul 17.30 WIB

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021.“Dana PerlindunganPemodal”, https://indonesiasipf.co.id/perlindungan-pemodaldiaksespadatanggal 03 Januari 2022

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021.“Perlindungan Investor”, https://www.idx.co.id/investhub/perlindungan-investor/#obligasidiaksespadatanggal 04 Januari 2022

Indonesia Security Investor Protection Fund. 2021.“Perlindungan Investor”, https://www.idx.co.id/investhub/perlindungan-investor/diaksespadatanggal 15 Desember 2021 WIB

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. “Buku saku Otoritas Jasa Keuangan edisi ke 2” (hlm. 317). https://www.ojk.go.id/Files/box/BukuSakuOJK.pdf diakses pada tanggal 20November 2021 pukul 12.45 WIB.

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. “Hati-Hati Janji Investasi Palsu”. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangandiakses pada tanggal 20Oktober 2021 pukul 18.00 WIB.

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. “Mengenai OJK”. https://www.ojk.go.id/id/mengenai-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspxdiakses pada tanggal 20Oktober 2021 pukul 03.45 WIB.

Keuangan, Otoritas Jasa. 2021. Hati-Hati Janji Investasi Palsu. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/249 diakses pada tanggal 10September 2021 pukul 14.00 WIB.

Murdadi, Bambang. 2012. “Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan”, Value Added, Vol.8, No.2 (hlm.32), diaksespada tanggal 13Oktober 2021 pukul 01.24 WIB.

Nasution, Bismar. 2001. Keterbukaan Dalam Pasar Modal (hlm. 65). Jakarta: Jurnal Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Safitri, Kiki. 2021. “Investasi Reksa Dana Dianggap Aman, Mengapa?”. https://money.kompas.com/read/2021/08/04/124403026/investasi-reksa-dana-dianggap-relatif-aman-mengapa? Diakses pada tanggal 10September 2021 pukul 16.35 WIB

Samosir, Joshua H.P. 2018. ”Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Ilegal” (hlm.5,6,7) vol 7 no. 2 diakses pada tanggal 28 November 2021 pukul 08.45 WIB.

Sidik, Syahrizal. CNBC Indonesia. 2021. “Naik 56%, Jumlah Investor Pasar Modal RI Mencapai 3,88 juta”. https://www.cnbcindonesia.com/market/20210629153854-17-256818/naik-56-jumlah-investor-pasar-modal-ri-mencapai-388-juta diakses pada tanggal 15September 2021 pukul 11.00 WIB.

Soekanto, Soerjono., dan Sri Mahmudji. 2003. Riset Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat(hlm. 13). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wijaya, Ryan Filbert. 2007.Negative Investement: Kiat Menghindari Kejahatan dalam Dunia Investasi (hlm.200). Jakarta: PT Elex Media Kompitundo.

Yunanto, Dian Husna Fadila.2015. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor ataupun Dugaan Investasi Fiktif(hlm.210), Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 2 diakses pada tanggal 20 Desember 2021 pukul 13.46 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/.v14i2.8721

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>