Poligami Melalui Nikah Sirri Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum

Ferdiansyah Ferdiansyah

Sari


Perkawinan yang dilakukan harus sesuai menurut agama
dan kepercayaannya, selain itu agar sah dan diakui secara hukum oleh negara
maka perkawinan wajib dicatat oleh pejabat yang berwenang. Namun, pada
realitasnya adapula masyarakat yang menyimpangi ketentuan pencatatan
perkawinan. Penyebabnya adalah selain rendahnya kesadaran masyarakat untuk
mencatatkan perkawinan, juga didorong oleh sulitnya mendapatkan izin
pengadilan untuk berpoligami, sehingga mereka yang ingin berpoligami lebih
memilih cara poligami siri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui mengenai Pengaturan Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991, dan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai Akibat Hukum Terhadap Poligami yang Dilakukan Dengan Pola Nikah Siri. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ialah Hukum perkawinan Indonesia, selain berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan, juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam agama, dengan demikian, dalam hal suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka pertama tama harus diperhatikan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Kedua, harus diperhatikan ketentuan agama. Ketiga harus pula diperhatikan ketentuan moral. Akibat Hukum Poligami Dengan Pola Nikah Siri Terhadap Kehidupan Keluarga ialah istri kedua dan seterusnya yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir dan bathin jika suami meninggalkannya, karena pernikahannya tidak dianggap sah oleh Negara.


Kata Kunci


Poligami; Penyelundupan; Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku dan Jurnal:

B. Arief, Sidharta. (2009). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.

Bachtiar. (2004). Makna Pernikahan dalam Hukum Keluarga. Jakarta: Rajawak Press.

Edi, Darmawijaya. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia), Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies. 1(1).

Jaih Mubarok, Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, “Laporan Telaah Perkawinan Sirri Dan Dampaknya Di Provinsi Jawa Baratâ€.

Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Mukhtaruddin, Bahrum. (2019). Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam.

Neng Yani Nurhayani. (2015). Hukum Perdata, Bandung: Pustaka Setia.

Nurul Huda Haem, (2007). Awas Illegal Wedding, Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan, Jakarta: Penerbit Hikmah.

Reza Fitra, Ardhian. (2015). Satrio Anugrah, Setyawan Bima, Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama, Jurnal Privat Law. 3 (2).

Titik Triwulan, Tutik. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Presentasi Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan:

Instruksi Presiden nomor. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8382

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>