Kewenangan Polri di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Penegakan Hukum

Danu Agus Purnomo

Sari


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah aktor utama pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Polri dalam menjalankan dan menjalankan tugas dan fungsinya juga harus berlandaskan pada legitimasi hukum yang berlaku. Fungsi utama kepolisian adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah mencegah kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran polri selain sebagai aparat penegak hukum, Polri juga mempunyai tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menitik beratkan penyelesaian masalah ditengah masyarakat, dan dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat dan Dalam rangka penegakan hukum dalam konteks tindak pidana melawan aparat yang sedang bertugas di tengah pandemi covid-19, aparat penegak hukum sudah mengedepankan persuasif dan dialogis kepada masyarakat yang mana itu membentuk kesadaran hukum bagi masyarakat tentang bahayanya covid-19 ini. Sedangkan dalam penerapan aturan hukum dalam Pasal 212, 216, 218 KUHP aparat penegak hukum sudah melakukannya sesuai dengan aturannya.


Kata Kunci


Kewenangan; Pandemi Covid-19; Penegakan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afandi, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori, Konsep dan Indikator), Riau: Zanafa Publishing, 2018

Alam dan Kusumah, Optimalisasi Strategi Polmas Guna Mendukung Penerapan Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid-19 Dalam Rangka Terwujudnya Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Jurnal Yustitia, Vol. 7, No. 1, 2020.

Aldrin M.P. Hutabarat, dkk, Bungo Rampai Pemikiran tentang Kegiatan Kepolisian, Program Studi Kajian ilmu Kepolisian, angkatan VI KIK Press, Jakarta, 2003

Kementerian Kesehatan, Hindai Lansia dari Covid-19, diakses pada tanggal 02 Maret 2022, Pukul 15:18 WIB.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta ; Sinar Grafika, 2008

Mangkunegara, Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya,2013

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum:Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009

Tempo.Co, 4 Peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengganti Gugus Tugas, https://nasional.tempo.co/read/1367428/4-peran-satuan-tugas-penanganan-covid-19-pengganti-gugus-tugas, diakses pada tanggal 13 Mei 2022, Pukul. 14.48 WIB.

Ujang Risuldi, Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 Terhadap Fungsi Dan Peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Analisis Di Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu), Tesis, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, 2021.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Veithzal Rivai Zainal, S, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan , Edisi ke-7, Depok: PT. Rajagrafindo, 2015

Wibowo, Manajemen Kinerja , Edisi Keempat, Jakarta: Rajawali Pers, 2014

Yesmi Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8381

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>