Refleksi Pemahaman Penegakan Hukum Terkait Kekerasan Seksual Dalam Kurikulum Pendidikan Polisi Kedepannya
Abstract
Kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia, korban kerap kali melaporkan kerugian yang dialami ke polisi tetapi di tahap laporan banyak ditolak karena kurang alat bukti dan akhirnya pelaku tidak dihukum. Kekerasan seksual merupakan bagian dari perbuatan melanggar HAM, sedangkan Indonesia adalah negara yang menjunjung HAM. Polisi sebagai garda terdepan di lini masyarakat dipandang melihat kasus kekerasan seksual secara normatif dan tidak ada terobosan yang progresif untuk mencapai keadilan sebesar-besarnya bagi korban. Penulis menggunakan metodologi yuridis normatif dan menemukan bahwa yang dapat diperbaiki saat ini adalah menciptakan generasi polisi yang lebih paham mengenai penegakan kasus kekerasan seksual melalui mata pelajaran yang diperoleh saat melalui pendidikan polisi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Rahardjo, S. (1993). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif (Jakarta:Kompas,2010) hlm 151-152
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember 2022) Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jakarta, 23 November 2022
Subagyo, Pendidikan Polri Sebagai Pembangun Polisi Sipil (Studi Padaakademi Kepolisian), Jurnal Forum Ilmu Sosial, Vol. 39 No. 1 Juni 2012
Suparlan, P. (2004). Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK Press.
Utrecht. Hukum Pidana I, (Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 1994)
Andi Sofyan dan H. Abd. Asis, Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana, 2014)
Barda Nawawi , Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2010)
Dian Agung Wicaksono, Revitalisasi Sumber Daya Manusia Polri Untuk Sinergitas Kinerja Dalam Integrated Criminal Justice System, Jurnal makara, sosial humaniora, vol. 16, no. 2, desember 2012
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta:Nusamedia, 2008), Hlm 2-3
https://goodstats.id/article/isu-pelecehan-seksual-menjadi-perhatian-utama-generasi-muda-2022-1iVLT
https://jdih.kepriprov.go.id/index.php/artikel/tulisan-hukum/51-produk-hukum-berspektif-ham-dan-gender
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/10565761/lapor-polisi-ibu-di-bekasi-disuruh-tangkap-sendiri-pelaku-pencabulan?page=all
https://news.detik.com/berita/d-6347383/jokowi-panggil-kapolri-hingga-kapolres-se-indonesia-jadi-sejarah-baru
https://news.detik.com/berita/d-6519376/sp3-pemerkosaan-di-kemenkop-sempat-ditolak-mahfud-kini-disahkan-hakim
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/sejak_awal_tahun,_polri_tindak_puluhan_perkara_persetubuhan_pada_anak_
https://regional.kompas.com/read/2018/01/19/14563421/tak-cukup-bukti-polisi-bebaskan-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-kampanye-internasional-hari-16-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november-10-desember-2022#:~:text=Komnas%20Perempuan%20pada%20Januari%20s.d,899%20kasus%20di%20ranah%20personal.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/121205078/mas-bechi-anak-kiai-jombang-divonis-7-tahun-terbukti-cabuli-santriwati
https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/065600278/dapat-rp-62-juta-dari-pelaku-oknum-lsm-hanya-serahkan-rp-30-juta-ke-korban?page=all
https://voi.id/bernas/92742/benarkah-polisi-terbiasa-tolak-laporan-kejahatan-seksual-jika-terjadi-apa-yang-harus-dilakukan
https://www.bantennews.co.id/kompolnas-minta-penyidik-sensitif-dalam-penanganan-kasus-kekerasan-seksual/
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61539916
https://www.brainacademy.id/blog/perjalanan-karir-menjadi-dokter-di-indonesia
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210901194746-12-688546/korban-pelecehan-seksual-di-kpi-lapor-polisi-tak-digubris
https://www.hukumonline.com/berita/a/pelecehan-seksual-lt61cad9b1860ca?page=all
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/060000165/4-cara-menjadi-polisi?page=all.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/060000165/4-cara-menjadi-polisi?page=all
https://www.konde.co/2022/11/7-negara-di-dunia-telah-praktekkan-penanganan-kekerasan-seksual-berbasis-elektronik-seperti-apa.html/
https://www.republika.co.id/berita/plf3h0382/indonesia-peringkat-32-dari-40-negara-tangani-pelecehan-anak
https://icjr.or.id/menikahkan-korban-dengan-pelaku-kekerasan-seksual-bukan-restorative-justice/
https://www.suara.com/news/2022/04/04/190607/perjalanan-kasus-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-sampai-dihukum-mati
https://www.vice.com/id/article/nz5zaq/jika-polisi-mengabaikan-laporan-pelecehan-seksual-berikut-langkah-antisipasinya
Hwian Christanto, Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 3
Muhlizi, A.F. (2009). Reposisi Lembaga Pendidikan Hukum dalam Proses Legislasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6 (2)
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8380
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Emmanuel Ariananto Waluyo Adi