Pemidanaan Double Track Sistem Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Sari
Sistem pemidanaan double track system berupa pidana pokok dan pidana tindakan dapat diajtuhkan. Hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang termasuk dalam tindak pidana extra ordinary crime haruslah memiliki efek jera. Begitu pula dalam perkara Dinas PUPR kota Cirebon pada tahun anggaran 2017 terdapat pekerjaan peningkatan jalan Dr. Cipto Mangunkusumo dalam pekerajaan tersebut terdapat temuan kelebihan bayar menyangkut volume maupun kualitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, yang mengakibatkan indikasi kuat karena adanya kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 2.334.021.032,47. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan dari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur, perundang-undangan dan beberapa berita yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dalam hal ini adalah berkaitan dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan  NO. 55 PIDSUS-TPK/2020/PN.BDG dan No. 10 TIPIKOR/2020/PT.BDG. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana pokok dan pidana tindakan, dalam hal ini pidana uang pengganti dalam kerugian keuangan Negara yang telah dinikmati terpidana. Tetapi dalam pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa putusan hakim yang belum menerapkan double track system. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana harus melihat fakta-fakta dalam persidangan dan harus memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU
Adam Chazawi (2007).Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa,Jakarta : PT .Raja Grafindo
Muhammad Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Konteporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
M Sholehuddin. (2007). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta : RajaGrafindo Persada
Niniek Suparni. (2007). Eksitensi Pidana Denda dalam Sitem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika
Sudarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung :PT. Alumni
Waluyadi. (2001). Pengantar Ilmu Hukum dalam Perspektif Hukum Positif, Jakarta : Djambatan
Zaenuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
PERATURAN PERUNDANG-UNDANG
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
SUMBER LAIN (Jurnal, Internet, Kamus, dll)
Universitas Atma Jaya, tanpa judul, https://e-journal.uajy.ac.id/17065 /3/HK113482.pdf
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i2.7363
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##