Pemidanaan Double Track Sistem Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Ervin Pratama Saputra Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Raden Handiriono Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Ibnu Artadi Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Sanusi Sanusi Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.33603/responsif.v13i2.7363

Kata Kunci:

Pemidanaan, Double Track System, Korupsi

Abstrak

Sistem pemidanaan double track system berupa pidana pokok dan pidana tindakan dapat diajtuhkan. Hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang termasuk dalam tindak pidana extra ordinary crime haruslah memiliki efek jera. Begitu pula dalam perkara Dinas PUPR kota Cirebon pada tahun anggaran 2017 terdapat pekerjaan peningkatan jalan Dr. Cipto Mangunkusumo dalam pekerajaan tersebut terdapat temuan kelebihan bayar menyangkut volume maupun kualitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, yang mengakibatkan indikasi kuat karena adanya kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 2.334.021.032,47. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan dari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur, perundang-undangan dan beberapa berita yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dalam hal ini adalah berkaitan dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan  NO. 55 PIDSUS-TPK/2020/PN.BDG dan No. 10 TIPIKOR/2020/PT.BDG. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana pokok dan pidana tindakan, dalam hal ini pidana uang pengganti dalam kerugian keuangan Negara yang telah dinikmati terpidana. Tetapi dalam pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa putusan hakim yang belum menerapkan double track system. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana harus melihat fakta-fakta dalam persidangan dan harus memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Referensi

BUKU

Adam Chazawi (2007).Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa,Jakarta : PT .Raja Grafindo

Muhammad Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Konteporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

M Sholehuddin. (2007). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta : RajaGrafindo Persada

Niniek Suparni. (2007). Eksitensi Pidana Denda dalam Sitem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika

Sudarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung :PT. Alumni

Waluyadi. (2001). Pengantar Ilmu Hukum dalam Perspektif Hukum Positif, Jakarta : Djambatan

Zaenuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

PERATURAN PERUNDANG-UNDANG

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

SUMBER LAIN (Jurnal, Internet, Kamus, dll)

Universitas Atma Jaya, tanpa judul, https://e-journal.uajy.ac.id/17065 /3/HK113482.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-03

Terbitan

Bagian

Artikel