Kepastian Hukum Pembentukan Badan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Eka Muji Diliwiyana, Mas Agus Priyambodo

Sari


Negara melalui lembaga pemerintah atau lembaga independen yang ditunjuk oleh pemerintah berwenang melakukan akuisisi tanah terlantar, mengelola dan mengatur sementara waktu, mendistrbusikan untuk kepentingan umum. Hal tersebut merupakan suatu kebijakan pertanahan yang disebut Bank Tanah. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan-bahan hukum dilakukan dengan metode deskriptif dan  normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Tanah adalah salah satu sarana manajemen sumber daya yang penting untuk meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah. Metode yang diusung dalam bank tanah adalah kontrol pasar dan stabilisasi tanah pasar lokal. Landasan filosofis dan yuridis pembentukan badan bank tanah yaitu bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar warganya seperti pekerjaan, penghidupan yang layak, tempat tinggal, sumber makanan hingga lingkungan yang memadai, hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum di dalam amanat pembukaan dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kepastian Hukum Pembentukan Badan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.


Kata Kunci


Kepastian Hukum; Bank Tanah; Putusan Mahkamah Konstitusi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Bagir Manan, Beberapa Masalah HTN Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

Bernhard Limbong, Opini Kebijakan Agraria, Pustaka Margareta, Jakarta, 2014

Bernhard Limbong, Bank Tanah, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2013.

Chairul Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal (Suatu Konsep dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Emsi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Farah Devi, Konsep Bank Tanah Sebagai Solusi Mengatasi Masalah Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari Konsep Hukum Pertanahan di Indonesia, UI Press, Jakarta, 2014.

Frank S. Alexander , Land Banking as Metropolitan Policy, Blueprint for American Prosperity, Brookings Institute, Brookings, 2008.

Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan- Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta, 2005.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Amar Putusan butir 7.

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Perkasa, Jakarta, 2007.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Urip Santoso, Hukum Agraria; Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Semarang, 2012.

Jurnal dan Karya Ilmiah:

Fatimah Al-Zahra, Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Nurul Jadid, Probolinggo, 2021.

Laura Schwarz, “The Neighborhood Stabilization Program: Land Banking and Rental Housing as Opportunities for Innovationâ€, Journal of Affordable Housing & Community Development Law, Vol. 19 No. 01, 2009.

Ngadimin, Peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dalam Proses Penyelesaian Permasalahan Sengketa/Konflik Areal Lahan Eks HGU PTPN II, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Medan Area, Medan, 2017.

Nila Trisna dan Ilka Sandela, Eksistensi Bank Tanah Dalam Hukum Agraria Di Indonesia, Jurnal Ius Civile, Vol 5, No. 1, April 2021.

Ranitya Ganindha, Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Arena Hukum, Volume 9, Nomor 3, Desember 2016.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Website:

Admin PPID, Badan Bank Tanah Adalah Lembaga SUI Generis, https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/content/details?key=badan-bank-tanah-adalah-lembaga-sui-generis[diakses tanggal 10/01/2022, pukul 15:460

Kompas, Oktober 2021 Badan Bank Tanah Dibentuk, Ini Persiapannya, https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/10/160000921/oktober-2021-badan-bank-tanah-dibentuk-ini-persiapannya-?page=all[diakses tanggal 10/01/2022, pukul 16:31]




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i2.7362

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>