Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Indonesia Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Deni Yusup Permana, Endang Sutrisno

Sari


Penelitian ini untuk mendapatkan implementasi perlindungan hukum yang bertujuan terhadap kesejahteraan perlinudngan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dalam ketentuan Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Sehingga para pekerja bisa aman berlindung dengan adanya uu cipta kerja, ketika terdapat kekurangan hak pekerja yang menimbulkan jauh dari kata kesejahteraan bagi mereka maka disitulah peranan dari pada uu cipta kerja tersebut perlu di implementasikan agar para pekerja mendapat kepastian hukum. Jika lebih teliti lagi perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam pelaksanaannya masih belum sesuai yang di harapkan untuk tercapai secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidak jelasan aturan tentang penerapanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan. Selain itu kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, sehingga membuat pihak pengusaha dengan mudah bisa saya melanggar peraturan yang ada tanpa menerima suatu sanksi hukum. Maka pekerja perlu di lindungi dengan harus adanya kepastian hukum yang kuat dalam lingkungan ketenagakerjaan, maski sangat sulit tercapai namun jangan samapi hal itu di abaikan oleh pemerintah, karna pekerja merupakan salah satu sumber daya manusia yang dapat melancarkan pembangunan yang lebih maju.

Kata Kunci


Implementasi; Perjanjian Kerja; Perlindungan Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Sayid Mohammad Rifqi Noval, Hukum Ketenagakerjaan Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan, Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Jurnal:

Handri Wirastuti Sawitri - Rahadi Wasi Bintoro, Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya, Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. 2010, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Renna Lestoyo, Dampak Negatif Perkembangan Pariwisata Terhadap Lingkungan Fisik Pesisir. Studi Kasus: Pantai Pangandaran. Vol. 9. 2015.

Endang Sutrisno, The Study of River Pollution Related to Domestic Waste in the Perspective of Community Legal Culture, South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Volume 12, Issue 4 (April) 2017, page 134.

Endang Sutrisno-Novani Ambarsari Pratiwi, Environmental Law Enforcement In Hazardouswaste Management In West Java Indonesia: A Critical Trajectory Of Green And Anthropogenicbased Environmental Policy Orientations, International Journal Of Scientific & Technology Research Volume 8, Issue 08, August 2019 Issn 2277-8616 429 Ijstr©2019 Www.Ijstr.Org, p.429.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Menteri tenaga kerja No.4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamata dan Kesehatan Pekerja (P2K3)

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.100 Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Kitab Undang-undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i2.7361

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>