Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Hutang Pada Perbankan Syariah

Nofriza Nofriza

Sari


Cessie merupakan konseppenyelesaian utang piutang yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada pihak lain. Dalam KUHPerdata tidak dikenal istilah cessie, namun pada Pasal 613 Ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.Metode penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis. Dalam penelitian ini membahas mengenaikonsep penerapan cessie penyelesaian hutang piutang yang berlaku pada Perbankan Syariah di Indonesia. Kesimpulannya adalah Mengingat sistem pengalihan hak milik yang berlaku di Indonesia, berupa sistem kausal, maka sah tidaknya perjanjian cessie tergantung dari sah tidaknya hubungan hukum yang menjadi dasar adanya pengalihan hak atau alas haknya.

Kata Kunci


Penerapan Cessie; Hutang Piutang; Perbankan Syariah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku Literature

Dian Puji Simatupang, Modul Perkuliahan Metode Penelitian, Jakarta : Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkris, 2010.

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Levy dan Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, PT.Citra Bakti, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Surbekti, Hukum Perjanjian, cet 17, Jakarta: Intermasa 1998.

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 2002.

Jurnal

Akhmad Budi Cahyono, Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama, Lex Jurnalica, Volume 2, Nomor 1, 2004.

Prim Haryadi, Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, 2017.

Sri Eni Julianita Koto, Pengalihan Kreditur Melalui Cessie Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Medan, 2020.

Devid Frastiawan Amir Sup, Cessie Dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Ilmu Syariah Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, Volume 1, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1459 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1546 jo Pasal 1459 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1686 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i1.6720

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>