Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Hutang Pada Perbankan Syariah
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku Literature
Dian Puji Simatupang, Modul Perkuliahan Metode Penelitian, Jakarta : Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkris, 2010.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Levy dan Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, PT.Citra Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Surbekti, Hukum Perjanjian, cet 17, Jakarta: Intermasa 1998.
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 2002.
Jurnal
Akhmad Budi Cahyono, Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama, Lex Jurnalica, Volume 2, Nomor 1, 2004.
Prim Haryadi, Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, 2017.
Sri Eni Julianita Koto, Pengalihan Kreditur Melalui Cessie Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Medan, 2020.
Devid Frastiawan Amir Sup, Cessie Dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Ilmu Syariah Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, Volume 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1459 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1546 jo Pasal 1459 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1686 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i1.6720
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##