IMPLEMENTASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DISABILITAS DI LAPAS KELAS IIA PURWOKERTO

Mohamad Ashraff, Mitro Subroto

Sari


Narapidana adalah orang yang sedang menjalani masa pidana atau hilangnya kemerdekaan bergerak karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Namun narapidana tetap manusia biasa yang mempunyai hak yang sama dengan manusia lain karena satu-satunya hukuman yang diterimanya adalah hukuman kebebasan bergerak. Salah satu hak yang wajib diterima oleh narapidana adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, terlebih lagi bagi narapidana disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus akan kondisi kesehatannya. Sehinggga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana disabilitas tidak boleh disamakan dengan narapidana lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelayanan kesehatan bagi narapidana disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Jenis penelitian ini berusaha menggambarkan kondisi yang sebenarnya melalui kegiatan observasi dan wawancara. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi dan wawancara untuk data primer sedangkan studi kepustakaan dan studi dokumentasi untuk data sekunder. Lokus penelitan ini mengambil tempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto. Berdasarkan penelitian ini kualitas pelayanan kesehatan bagi narapidana disabilitas yang ada sudah cukup baik dan sesuai dengan Undang-undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Namun tetap harus ditingkatkan lagi karena masih terdapat beberapa kekurangan seperti belum adanya dokter, belum adanya anggaran khusus kesehatan, serta belum maksimalnya fasilitas penunjang kesehatan yang ada.

Kata Kunci


Narapidana; Disabilitas; Pelayanan Kesehatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.

Abdullah, R. H. (2016). Urgensi Penggolongan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Fiat Justisia, 9(1), 49–60.

Nursyamsi, F. (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : MENUJU INDONESIA RAMAH DISABILITAS. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Zeithhaml, Valerie A., Parasuraman, A., Leonard, L. B. (1985). Delivering Quality Service, Balancing Customer Perceptions and Expection. New york: Free Press

Pfiffner, John F., Presthus, R. V. (1953). Public Administrasion. New york: The Ronald Press

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i1.6715

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>