BENTUK BADAN USAHA APOTEK DITINJA U DARI HUKUM PERUSAHAAN

Gusti Yosi Andri, Djuariah Djuariah

Sari


Sebagai suatu badan usaha yang bergerak di bidang kesehatan, apotek, sebaga imana yang ditetapkan dalam Pera turan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Per izinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, merupakan penyelenggara usaha perdagangan eceran khusus obat di apotek. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bentuk badan usaha apotek yang sesuai dengan hukum perusahaan. Metode pendekatan yang digunakan ada lah metode penelitian hukum normatif. Berda sarkan hasil penelitian, pelaku usaha apotek dapat berupa perseorangan, dimana dalam hal ini apoteker sendiri yang mendirikan apotek atas dasar modal pribadi. Apoteker sebagai pelaku usaha perseorang an sesuai dengan bentuk badan usaha yang berna ma perusahaan dagang, dimana segala penyelenggaraan apo tek diatur dan dikelola oleh apoteker. Pelaku usaha apotek juga dapat berupa non-perseorangan, dimana dalam hal ini ada lah Pers eroan Terbatas, Yayasan, dan/atau Koperasi sebagai pemilik modal bekerjasa ma dengan apoteker sebagai tenaga ahli. Apabila pemilik modal menempatkan salah seorang untuk ikut serta da lam penyelenggaraan apotek, maka sesuai dengan bentuk badan usaha persekutuan dagang. Apabila pemilik modal tidak menempatkan salah seorang untuk ikut serta dalam penyelenggaraan apotek, maka sesuai dengan bentuk badan usaha perser oan komanditer.


Kata Kunci


Apotek; Apoteker; Badan Usaha; Hukum Perusahaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor.

Gunawan Widjaja, 2005, Segi Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hartono,2001, Manajemen Apotek, Depot Informasi Obat, Jakarta.

Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Per janjian dan Penerapann ya di Bidang

Kenotar iatan, Citra Aditya, Bandung.

Hermien Hardiati Koeswadji, 1996, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan- Asas-asas dan Per masa lahan Dalam Implementasinya, Citra Aditya Bakti, Bandung.

I.G. Rai Widjaya., 2008, Merancang Suatu Kontrak (Contra ct Dra fting), Jakarta : Kesaint Blanc. Johnny Ibrahim, 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang M. Yahya Harahap, 2011, Hukum Perseroan T erba tas , Sinar Grafika, jakarta.

Munir Fuady, 2002, Pengan tar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sentosa Sembiring, 2017, Hukum Dagang , Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zaeni Asyhadie, 2005, Hukum Bisnis Pr insip dan Pelaksanaan di Indonesia , Raja Grafindo Persada, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5876

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>