PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM HALKEGAGALAN TRANSFER SEBAGAI PEMBAYARAN JUAL BELI
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v10i1.5055Abstrak
Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank mempunyai peranan amat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu pelayanan jasa bank yang paling sering dilakukan oleh masyarakat sehari-hari adalah jasa transfer dana atau pengiriman uang. Pemindahan uang atau pengiriman (transfer atau remittence) adalah dimana bank melakukan pengiriman sejumlah uang baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak tertentu ditempat yang berbeda yang dapat berdasarkan kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Untuk memperlancar lalu lintas pembayaran Bank Indonesia telah mengembang kan sistem setelmen (sistem penyelesaian transaksi) salah satunya yaitu Sistem transfer baik transfer kliring antar bank dan transfer kredit antar bank. Salah satu yang dapat terjadinya dalam melakukan pengiriman uang atau transfer dana adalah terjadinya gagal transfer atau sistem eror. Gagal yang dimaksud disini adalah ketika bank mengalami kegagalan pada proses transfer. adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah Bank dalam hal terjadinya kegagalan transfer? Dan Bagaimanakah penyelesaian terhadap nasabah Bank dalam hal terjadinya kegagalan transfer? Dalam penulisan ini metode analisis data yang digunakan adalah Metode yuridis normatif yaitu penelitian untuk mendapatkan Hukum obyektif (norma hukum) yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum.Selanjutnya akan menggambarkan antara pengaturan mengenai bentuk penyelesaian atas kesalahan transfer dana oleh pihak Bank dan pertanggungjawaban hukumnya. Nasabah diharapkan tidak melibatkan beberapa bank dalam melaksanakan jasa layanan transfer dana sehingga mengakibatkan terjadinya kegagalan transfer dana.Perlindungan Hukum terhadap nasabah bank dalam hal kegagalan transfer dirasakan masih sangat kurang dimana pihak nasabah harus mengadu kepada pihak Bank BRI, Bank BCA, dan kepada Call Center BRI Jakarta. Hal ini, yang membuat ketidak nyamanan pihak nasabah dalam melakukan transaksi pengiriman uang.
Referensi
BUKU
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung. Alumni. 2002.
Badruzaman. Pembentukan Hukum Nasional dan Pemasalahannya. Bandung: Alumni. 2011.
Djumhana Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. cetakan ke 5. Bandung Citra Aditya Bakti. 2006.
Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni. 1986.
Hasibuan, Melayu. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : Bumi Aksara. 2014.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Fajar Interpratama Mandiri. 2005.
Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.
Kasmir. “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”. Jakarta : Rajawali Pers. 1998.
______. Kewirausahaan. Jakarta : Rajawali Pers. 2013.
Munir Fuady. Hukum Perbankan Modern. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2012
Pandu Purwanto. “Sejarah Pendirian Bank”. Jakarta : LPPI. 2011.
Bandung : Rineka Cipta. 2011.
Suryodiningrat. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Bandung : Tarsito. 1982.
Satjipto Rahardjo. Sosiologi Hukum Esai-Esai Terpilih. Yogyakarta : Genta Publishing. 2010.
Zainal Asikin. Pokok-Pokok Hukum Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo Persaka. 2005.
Peraturan Perundang-Undangang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Peraturan Bank Indonesia PBI No. 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana
Internet
http://definisipengertian.net/perngertian-transaksi-definisi-bukti-transaksi-jenis/diakses pada tanggal 10 April 2018 Pukul 22.00 WIB
Ensiklogi. 2016. “Pengertian Transfer dan Keuntungan Transfer Uang Melalui Bank”.http://ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-transfer-dan keuntungan. html, diakses pada tanggal 10 April 2018 Pukul 22.00 WIB
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.