PERIZINAN PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN MODERN YANG DI LAKUKAN OLEH PT.PAGODA MITRA ABADI DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN
Sari
Kabupaten Cirebon merupakan kota yang sedang mengalami pertumbuhan yang begitu pesat ditunjukan dengan adanya pembangunan pemakaman modern “MOUNT CARMEL MEMORIAL PARK” Cirebon yang dibangun di Kecamatan Beber Desa Patapan Kabupaten Cirebon. Namun suatu kegiatan pembanguanan pemakaman modern tersebut kurang memperhatikan faktor lingkungan sekitarnya. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan pengawasan terhadap penegakan dan berjalannya sanksi yang ada, terkait di wajibkannya pembuatan izin gangguan khususnya izin tetangga, karena dalam kenyataanya masih banyak waraga sekitar yang menolak adanya Penyelenggaraan Pembanguanan Pemakaman Modern Di Kabupaten Cirebon. Perumusan masalah yang dibuat oleh penulis untuk menjawab permasalahan Pemakaman Modern di Kabupaten Cirebon yakni, Bagaimana perizinan UKL-UPL dan izin tetangga dari penyelenggaraan pemakaman modern yang dilakukan PT.Pagoda Mitra Abadi di Kabupaten Cirebon, Bagaimana akibat hukum penyelenggaraan pemakaman modern yang dilakukan oleh PT.Pagoda Mitra Abadi ditinjau dari Perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya menganalisis permasalahan yang terjadi dilapangan dengan cara memadukan Kebijakan Pemerintah Daerah Untuk Pemakaman Modern “MOUNT CARMEL MEMORIAL PARK” yang dilakukan oleh PT. Pagoda Mitra Abadi. Berdasarkan pada penelitian disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Dan Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018-2038. Bahwa Pembangunan Pemakaman Modern “MOUNT CARMEL MEMORIAL PARK” Cirebon dianggap melanggar, dikarenakan Izin Tetangga dari Desa Sampiran yang berada di sekeliling pemakaman tersebut tidak ada.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan, Sinar Grafika, Jakarta,
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.
Endang Sutrisno,2 015, Bunga Rampai Hukum & Globalisasi, Bogor : In Media
Hadjon Philipus .M, 2005,Pengantar Hukum Asministrasi Nagara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Helmi,2012 , hukum perizinan lingkugan hidup,Sinar Grafika,Jakarta
Muchsan, 1982, Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
Prasudi Atmo Sudirjo,Hukum Administrasi Negara, Ghalilia Indonesia, Jakarta
Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, raja grafindo persada,Jakarta
Siagian. S.P, 1990, filsafat Administrasi, Gunung Agung Jakarta: Jakarta
Soekanto Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor V Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 – 2031 sebagai acuan Pembangunan Di Kabupaten Cirebon
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 tahun 2012 Tentang Retribusi dan Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 – 2038 sebagai acuan Pembangunan Di Kabupaten Cirebon
Sumber Lainnya:
http://agussalamn.blogspot.co.id/2012/04/.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Cirebon, Senin, Pukul 18.45 WIB
http//www.pacific.net.id/dede_s/membumikan htm.
http://www.bpmsandi.com/BHUMI/modules.php.
Hasil wawancara dengan Dadang Sulaeman, Kepala seksi Penetapan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Cirebon pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018 pukul 14.00 WIB.
Hasil wawancara dengan Bapak Aan Setiyawan selaku warga Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada hari Jumat Tanggal 21 Desember 2018 Pukul 11.00 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i1.5054
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##