IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Cintya Maullany Nabbillah, Montisa Mariana

Sari


Perlindungan terhadap pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan hak kepada pekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan diatur berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00, Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang diatur berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang diatur berdasarkan Kepmenakertrans RI NO.KEP.104/IV/2004. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu Bagaimanakah implementasi kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimanakah peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan mengkaji suatu permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan sebagai suatu gejala sosial untuk menemukan solusi atas permasalahan yang diteliti oleh penulis. Yaitu kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja perempuan belum sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 2 dan 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan Kepmenakertrans RI NO.KEP/104/IV/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemenuhan hak-hak pekerja perempuan hanya memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis memberikan saran bahwa perusahaan harus mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Dan disarankan memberikan sanksi tegas atau teguran kepada perusahaan yang belum menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi diskriminasi kepada pekerja perempuan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU:

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2009

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2013

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika, 2011

Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, Moch Firdaus Sholihin, Jakarta, Sinar Grafika, 2016

H.R Abdussalam, Adri Desasfuryanto, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Jakarta, PTIK Jakarta,2016

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2015, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Dan Di luar Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004

Moch Faisal Salam, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2009

R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, CV Pustaka Setia, 2013

Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2008

Soejono dan H Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka, 2003

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kepmenakertrans RI NO.KEP.102/MEN/IV/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6

Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan

SUMBER LAINNYA:

Data PT. Toyamilindo

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon

http://lp3madilindonesia.blogspot.co.id/2011/01/divinisi-penelitian-metode-dasar.html

http://kurniawan- ramsen.blogspot.co.id/2014/03/penulisan- latar-belakang-tujuan-dan.html

http://www.berandahukum.com/2017/04/hak-dan-kewajiban-sebagai-pengusaha.html

http://etheses.uin- malang.ac.id/393/5/10220080%20Bab%201. pdf

https://www.scribd.com/document/329398499/Pengertian-Penelitian-Yuridis-Empiris




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5049

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>