TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN ABORTUS PROVOKATUS CRIMINALIS DI KOTA CIREBON

Erlita Erlita, Waluyadi Waluyadi

Sari


Abortus menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang meningkat setiap tahunnya. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh para pelaku tentunya memiliki factor sebagai penyebab ternyadinya abortus provokatus criminalis. Keberadaan praktik aborsi kembali mendapat perhatian dengan disahkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1992. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana Abortus Provokatus Criminalis dan upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk menangani masalah Abortus Provokatus Criminalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Yuridis Empiris yakni suatu metode penelitian hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana hukum berjalan di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan Abortus Provokatus Criminalis dikota Cirebon adalah: (1) Hamil diluar nikah; (2) Malu atau takut diketahui oleh keluarganya; (3) Tidak mau mengahambat sekolah; dan adapun upaya-upaya yang ditempuh untuk menangani masalah Abortus Provokatus Criminalis adalah: (1) Upaya preventif dan (2)Upaya repsesif.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Adam Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Persindo Persada.

Alam A. S., Amir Ilyas.2010. Pengantar Kriminologi. Makasar: PT. Pustaka refleksi.

Indah Sri Utari. 2012.Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: PT. Thafa Media.

Kusmaryanto, SCJ.2002. Kontroversi Aborsi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Moeljanto. 2007.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998.Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

P. A. F Lamintang. 1996.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

R. Atang Ranoemihardja.Ilmu Kedokteran Kehakiman(Forensic Scaience). Bandung: Tarsito.

Romli Atmasasmita., Widati Wulandari.1997. Kriminologi. Bandung: CV. Mandar Maju.

Santoso Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2010.Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tongat.2009. Dasar-dasar Hukum Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press.

Waluyadi. 2005.Ilmu Kedokteran Kehakiman. Cirebon: Djambatan.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan.

Sumber lain (Website):

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141029111311-12-8642/tercatat-angka-aborsi-meningkat-di-perkotaan/ (Akses pada 24 Maret 2017, pukul 14:45)

http://husnulkhatimah1991.blogspot.co.id/2012/08/makalah-abortus-provokastus-kriminalis.html. (Akses pada 24 Maret 2017, pukul 14:50)

http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-kejahatan-menurut-ahli-dan.html(Akses pada 24 Maret 2017, pukul 13:50)

http://www.pengertianpakar.com/2015/08/pengertian-kejahatan-dan-pembahasannya.html# (Akses pada 14 Mei 2017, pukul 21:14)

https://health.detik.com/read/2012/05/30/124811/1928339/775/remaja-putri-pelaku-aborsi-paling-banyak-di-indonesia (Akses pada 27 Maret 2017, pukul 12:25)

http://abortusabortus.blogspot.co.id/2010/05/abortus.html (Akses pada 27 Maret 2017, pukul 12:45)

http://sichesse.blogspot.co.id/2012/04/macam-macam/abortus.html (Akses pada 27 Maret 2017, pukul 13:00)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5039

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>