PENEGAKAN HUKUM PELAKU PERUSAKAN FASILITAS UMUM DI KOTA CIREBON DIKAITKAN DENGAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG KETERTIBAN UMUM

RITA ANGGRAENI, RD. HENDA

Sari


Pemerintah Kota Cirebon melakukan upaya dalam rangka berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum untuk menangani perusakan fasilitas umum melalui penegakan hukum. Rendahnya kualitas pelayanan public, rendahnya pengawasan dari Pemerintah, dan system pelayanan public yang belum diatur secara jelas dan tegas. Oleh karena itu penulisan tertarik meneliti tentang bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pelaku perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon dan kendala-kendala dalam prosesnya dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini antara lain; Pertama, Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon. Kedua, Bagaimanakah kendala dalam proses penegakan hukum kasus perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis dapatkan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon dikaitkan dengan Perda Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Daerah mempunyai kendala dalam hal penegakan hukum dikarenakan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak mendukung untuk dilaksanakannya peraturan tersebut. Seperti: kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dengan adanya peraturan pemerintah daerah. Sanksi yang diberikan tidak membuat efek jera pelaku, sehingga kesalahanakan terus diulangi. Pemerintah daerah dalam hal penanganaan masih belum bisa optimal. Setelah melakukan pembahasan dalam penulisan penelitian ini maka dapat penulis Tarik kesimpulan dan saran yang dapat penulis sampaikan bahwa dengan adanya peraturan pemerintah daerah tidak membuat kesadaran hukum dilingkungan masyarakat bisa diterima tanpa sosialisasi yang lebih mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, sehingga dalam hal penegakan hukum akan terus mengalami kesulitan yang terus menerus. Dan masyarakat akan terus melakukan kesalahannya tanpa merasa jera.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aminuddin Ilmar,2014, Hukum Tata Pemerintah, Prenadamedia Group, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Endang Sutrisno, 2013, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, In Media, Jakarta

R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Wilayah, Jakarta: Sinar Grafika

Satjipto Rahardjo, 2006, ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

http://murid.info/perangkat-daerah-sebagai-pelaksana-otonomi-daerah/. Diakses pada hari Kamis 17 Januari 2019, pukul 21.58 wib.

Hukum Online “Status Kekuatan Hukum Rancangan Peraturan Daerah, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt59127f312e208/status-kekuatan-hukum-rancangan-peraturan-daerah-raperda, Diakses pada Tanggal 1 Mei 2019, pukul 10.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v11i1.5021

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>