KEKUATAN AKTA JUAL BELI (AJB) ATAS TANAH DALAM PROSES MENJADI SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM)
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v11i2.5014Abstrak
Tanah.merupakan.salah.satu.sumber.penghidupan bagi masyarakat dan menjadi kebutuhan manusia yang mendasar, tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan. Manusia hidup dan berkembang serta melakukan aktivitas di atas tanah. Pasal 9 Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang “Pendaftaran Tanah” menjelaskan bahwa “adanya kepastian hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Pemerintah harus menyelenggarakan pendaftaran atas tanah guna membuktikan tanda kepemilikan, hal ini dimaksudkan supaya terciptanya ketertiban atas pemanfaatan tanah.” Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka identifikasi masalah ini adalah Bagaimana kekuatan akta jual beli (AJB) dalam pensertipikatan tanah dan Bagaimana proses akta jual beli (AJB) menjadi sertipikat hak milik (SHM). Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang memiliki maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, yang kemudian munuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju penyelesaian masalah. Hasil penelitian dan merupakan sebagai tujuan akhir dari pembuatan akta tanah yaitu untuk mendapatkan sertipikat sebagai. Penjaminan hak atas tanah tersebut yaitu dikarenakan adanya sertipikat atas tanah karena yang telah dilengkapi dengan surat ukur mengenai batas-batas tanah secara pasti sehingga dapat menjamin kepastian objeknya.
Referensi
Abib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia.
Adrian Sutedi, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka yustisia.
Effendi Peranginangin, 2004, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu telaah dari sudut pandang praktisi hukum, Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.
Harahap M. Yahya, 2010, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Jayadi Setiabudi, 2013, Panduan Lengkap Mengurus Tanah dan Rumah Serta Segala
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.