Penegakan Hukum Money Politic Pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Kuningan

sanusi sanusi, Elang Muhammad Yogi

Sari


Money politics adalah bentuk pelanggaran dari pemilihan umum, yang mencederai demokrasi di Indonesia. Pelaku politik uang dapat di kenakan sanksi pidana. Bentuk-bentuk money politics dapat berupa pembagian sembako maupun uang tunai kepada masyarakat kecil sebagai imbalan nya masyarakat harus memilih pelaku dalam pemilihan umum

Bila dilihat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 301 yang menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00. Dan Undang-undang ini diterapkan dalam perkara putusan.Nomor.152/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG, dimana kasus tersebut seorang bernama CARSAD BIN WARTO telah melakukan kejahatan money politics.

Hasil penelitian dan pembahasan menurut dimensi normatif dalam kasus ini bahwa kasus money politics ini menggunakan UU No.8 Tahun 2012 sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara.putusan.Nomor 158/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG mengenai kasus money politics. Saran dari hasil penelitian ini agar aparat penegak hukum memberikan pemahaman mengenai bahaya adanya pelanggaran money politics yang merusak nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Kata Kunci : Money Politics, Tindak Pidana Pemilu dan Penegakan Hukum


Referensi


A. Literatur Buku

Ali, Achmad, Polisi dan Efektifitas Hukum dalam Penanggulangan Kriminalitas dalam Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: PT. Yasif Watampone,1998.

Antulian, Rifa’i. 2004 Politik uang jalan pemilihan kepala daerah.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fachruddin, Fuad, Agama Dan Pendidikan Demokrasi, (Jakarta:

Penerbit Pustaka Alvabet, 2006).

Ismawan, Indra, Money politicss - Pengaruh Uang Dalam Pemilu, (Yogyakarta: Media Presindo, 1999)

Juliansyah, Elvi. 2007. PILKADA: Penyelenggaraan Pemilihan

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bandung: Mandar Maju.

MD.Mahfud.Moh, Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Yogyakarta: Gama Media, 1999)

Surbakti, .Ramlan, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta:PT.Gramedia Indonesia, 2007)

B. Peraturan Perundang-undangan

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

- UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

C. Bahan pendukung

Money Politics di Indonesia (http://fahrurozi89.wordpres s.com/2009/07/28/money-politic/) , diunduh pada tanggal 17 Januari 2016.

Money Politics (http://njimetamorphose.blog spot.com /2010/03/money-politik-diindonesia.html.) diunduh pada tanggal Januari 2016.

System Penanganan Tindak Pidana (http://Khairulfahmi. my.id /2015/08/system-penanganan-tindak-pidana-pemilu. )unduh 26 juli 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v7i1.4532

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>