REKONTRUKSI HUKUM HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SENGKETA PILKADA (STUDI KASUS SENGKETA PILWALKOT CIREBON)
Sari
Permohonan gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan oleh pihak yang merasa tidak puas, terutama bagi mereka yang mempunyai selisih hasil perolehannya dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi berjalan sampai dengan adanya putusan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Namun sebelum adanya putusan tersebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengeluarkan putusan sela seperti memerintahkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Atas putusan sela tersebut apakah yang menjadi konstruksi hukum hakim dan bagaimanakah idealnya putusan hakim MK memutus.perkara sengketa perselisihan pilkada. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif atau doktrinal, dengan paradigma kontruktivisme. Bahan.hukum yang diteliti perundang-undangan khususnya UU Pilkada, UU tentang MK, serta peraturan lainnya yang berhubungan.dengan.objek.penelitian. Berdasarkan penelitian putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengutamakan keadilan prosedural, keadilan substansial terabaikan. Walaupun PSU sebagai putusan yang dikategorikan sebagai keadilan yang substantif, namun putusan tersebut hanya mencari aman bagi MK dan tidak memperhitungkan efek dari adanya PSU. Proses penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan dalam hal konstruksi hukum hakim memutus suatu perkara di Mahkamah Konstitusi, seharusnya memperhitungkan keadilan yang substansial misalnya pembukaan kotak suara bukan keingginan dari petugas PPS dan hasil tidak mengalami perubahan atau kecurangan.
Teks Lengkap:
pdfReferensi
BUKU
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofisdan Sosiologis), Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2002
A. Muliadi, Peran Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Dalam Jurnal Hukum Adil Vol. 2, No. 2: Jakarta, 2011
E. Utrecht an Moch Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan. 1983
H.A. Mukhtie Fadjar, Mahkamah Konstitusi dan Perkembangan Hukum,Orasi Ilmih dalam rangka Dies Natalis Universitas Brawijaya ke 47, Malang, 2010
H. Abdul Latif, dkk, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2009
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006)
Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif,Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, AntonyLib, Yogyakarta, 2009
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2005
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1977
Sudjito, Hukum Dalam Pelangi Kehidupan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Abad Akhir ke20, Alumni, Bandung, 2009
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, 2011
Yusdianto, Indentifikasi Potensi Pelanggaran Kepala Daerah dan Mekanisme Penyelesaiannya, dalam Jurnal Konstitusi vol. II Nomor 2. Bandar Lampung. November 2010
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu
Website
Akil Mochtar, MK dan Perselisihan Hasil Pilkada,”http://akilmochtar.com/wp-content/uploads/2011/06/MK-dan-Perselisihan-Hasil-Pilkada.pdf. diunduh 25 -4-2019
http://www.academia.edu/36399283/HUKUM_RESPONSIF_Philippe_Nonet_dan_Philip_Selznick,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21209/menggagas-putusan-sela-dalam-sengketa-pilkada
https://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php/cat=hukum&id=862, diunduh 25-4-2019
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/12024301/hakim-mk-gugurkan-gugatan -pasangan-kalinga-dian-hernawa-susanty,
https://www.republika.co.id/berita/koran/teraju/16/01/11/o0s6cd13-sengketa-pilkada-versus-mahkamah-kalkulator
https://suduthukum.com/2016/12/keadilan-substantif-2.html.
https://tirto.id/daftar-sengketa-hasil-pilkada-2018-di-mk-ada-60-permohonan-perkara-cNY3
Kembalinya Mahkamah Kalkulator, Evaluasi atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2015,http://www.kodeinisiatif.org/wp-content/uploads/2016/04/Laporan-Hasil-Penelitian-Evaluasi-Perselisihan-Hasil-Pilkada-20151.pdf
Moh Mahfud MD, http://jurnaltoddoppuli, wordpress.com/2014/09/03keadilan-substantif/
Rusli, Tinjauan Konstitusional Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Pilkada, hlm.58 dalam https: //media.neliti.com/media/publications/153222-ID-tinjauan-konstitusional-kewenangan-mahka.pdf .
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v11i2.4516
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##