REKONTRUKSI HUKUM HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SENGKETA PILKADA (STUDI KASUS SENGKETA PILWALKOT CIREBON)

Ibnu Artadi, Sanusi Sanusi

Sari


Permohonan gugatan  mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan oleh pihak yang merasa tidak puas, terutama bagi mereka yang mempunyai selisih hasil perolehannya dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi berjalan sampai dengan adanya putusan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Namun sebelum adanya putusan tersebut hakim Mahkamah  Konstitusi (MK)  dapat  mengeluarkan  putusan  sela  seperti  memerintahkan  untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Atas putusan sela tersebut apakah yang menjadi konstruksi hukum hakim dan bagaimanakah  idealnya  putusan hakim MK memutus.perkara sengketa perselisihan pilkada. Penelitian dengan pendekatan yuridis  normatif atau doktrinal, dengan paradigma kontruktivisme. Bahan.hukum yang diteliti perundang-undangan khususnya UU Pilkada, UU tentang MK, serta   peraturan lainnya yang berhubungan.dengan.objek.penelitian. Berdasarkan   penelitian putusan Mahkamah Konstitusi   hanya   mengutamakan   keadilan   prosedural,  keadilan substansial terabaikan. Walaupun PSU sebagai putusan yang  dikategorikan sebagai keadilan yang substantif, namun putusan tersebut hanya mencari aman bagi MK dan tidak memperhitungkan efek dari adanya PSU. Proses penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan dalam hal konstruksi hukum hakim memutus suatu perkara di Mahkamah Konstitusi, seharusnya memperhitungkan keadilan yang substansial misalnya pembukaan kotak suara bukan keingginan dari petugas PPS dan hasil tidak mengalami perubahan atau kecurangan.


Teks Lengkap:

pdf

Referensi


BUKU

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofisdan Sosiologis), Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2002

A. Muliadi, Peran Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Dalam Jurnal Hukum Adil Vol. 2, No. 2: Jakarta, 2011

E. Utrecht an Moch Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan. 1983

H.A. Mukhtie Fadjar, Mahkamah Konstitusi dan Perkembangan Hukum,Orasi Ilmih dalam rangka Dies Natalis Universitas Brawijaya ke 47, Malang, 2010

H. Abdul Latif, dkk, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2009

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006)

Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif,Terapi Paradigma Bagi Lemahnya Hukum Indonesia, AntonyLib, Yogyakarta, 2009

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2005

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1977

Sudjito, Hukum Dalam Pelangi Kehidupan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Abad Akhir ke20, Alumni, Bandung, 2009

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, 2011

Yusdianto, Indentifikasi Potensi Pelanggaran Kepala Daerah dan Mekanisme Penyelesaiannya, dalam Jurnal Konstitusi vol. II Nomor 2. Bandar Lampung. November 2010

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Bawaslu

Website

Akil Mochtar, MK dan Perselisihan Hasil Pilkada,”http://akilmochtar.com/wp-content/uploads/2011/06/MK-dan-Perselisihan-Hasil-Pilkada.pdf. diunduh 25 -4-2019

http://www.academia.edu/36399283/HUKUM_RESPONSIF_Philippe_Nonet_dan_Philip_Selznick,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21209/menggagas-putusan-sela-dalam-sengketa-pilkada

https://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php/cat=hukum&id=862, diunduh 25-4-2019

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/12024301/hakim-mk-gugurkan-gugatan -pasangan-kalinga-dian-hernawa-susanty,

https://www.republika.co.id/berita/koran/teraju/16/01/11/o0s6cd13-sengketa-pilkada-versus-mahkamah-kalkulator

https://suduthukum.com/2016/12/keadilan-substantif-2.html.

https://tirto.id/daftar-sengketa-hasil-pilkada-2018-di-mk-ada-60-permohonan-perkara-cNY3

Kembalinya Mahkamah Kalkulator, Evaluasi atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2015,http://www.kodeinisiatif.org/wp-content/uploads/2016/04/Laporan-Hasil-Penelitian-Evaluasi-Perselisihan-Hasil-Pilkada-20151.pdf

Moh Mahfud MD, http://jurnaltoddoppuli, wordpress.com/2014/09/03keadilan-substantif/

Rusli, Tinjauan Konstitusional Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Pilkada, hlm.58 dalam https: //media.neliti.com/media/publications/153222-ID-tinjauan-konstitusional-kewenangan-mahka.pdf .




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v11i2.4516

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>