PEMOLISIAN BERBASIS MASYARAKAT SUATU FOKUS PADA EFEKTIFITAS PENGENDALIAN KEJAHATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v5i1.168Abstrak
Abstract
Dalam judul makalah ini disebutkan fokus pada efektifitas dengan maksud mengerjakan sebuah sesuatu dengan benar namun tidak berarti “doing the right thing†dikalahkan. Dalam hal ini peran polisi tidak sendiri tetapi melibatkan peran aktif dan melakukan bersama-sama dengan masyarakat. Rumusan tugas pokok tersebut bukan urutan sebuah prioritas, melainkan ketiga-tiganya sama pentingnya. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas pokok yang akan dikedepankan sangat tergantung dari situasi dan kondisi masyarakat di dalam lingkungannya. Pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Dalam hal ini pihak kepolisan seharusnya lebih mengembangkan taktik proaktif untuk menangani tindak kejahatan yang tidak dapat diselsaikan dengan cara reaktif. Pertemuan dengan masyarakat merupakan perekat sekaligus dapat mencairkan hubungan antara Polisi dengan masyarakat yang dilayaninya. Dalam pertemuan banyak dikemukakan gagasan, pertanyaan,serta pendapat yang terkadang menjadi masukan bagi kalangan Kepolisian dalam menjalankan tugas maupun fungsinya.
Pemahaman Pemolisian Berbasis Masyarakat dapat membuat kreatifitas yang berupa tumbuhnya inisiatif masyarakat dan Kepolisian untuk membuat organ dalam melakukan kerja yang lebih efektif dan efesien dalam penanganan kejahatan dan pengendalian kejahatan dan merupakan sebuah pembaharuan hukum terutama dalam Hukum Acara Pidana. Pendekatan kultural memang dipakai untuk mempertajam persoalan keamanan dalam konteks tanggung jawab komunitas. Jika dihimpun kegiatan Pemolisian Berbasis Masyarakat ini telah memberikan sinyal yang tegas; bahwa perubahan hukum bukan kerja tunggal aparat, bukan kerja tunggal pengambil kebijakan melainkan kerja bareng dengan masyarakat.
Kata Kunci : Efektifitas dan Efesiensi,pengendalian, tugas dan peran fungsi, aktif dan cepat, masyarakat
Â
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Buku :
Hamzah, Andi, 2000, “Hukum Acara Pidanaâ€,Edisi Revisi,Sapta Artha Jaya Jakarta
Lubis, Solly, 1997, “ Pembahasan UUD 1945â€,Edisi Revisi, Alumni Bandung
Moelyatno, 1993,â€Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidanaâ€, Bina Aksara, Jakarta
Makalah :
Gunawan, Sigit Mohammad, 2006 â€Peran serta Kepolisian dalam Penegakan HAM di Indonesia dalam Kajian Teoritisâ€, Seminar Naional Traning HAM dan Pelatihan Penanganan Perkara Kepolisian Yogyakarta dan se-Jawa Tengah.
Karya Ilmiah :
Gunawan, Sigit Mohammad, 2007 “Tinjauan Yuridis Pemanggilan Notaris oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dalam Proses Pengadilanâ€. Prakarya Indonesia Media Renvoi, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
KItab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.