COLLABORATIVE GOVERNANCE PENTAHELIX DALAM PROSES ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) DI KABUPATEN CIREBON

Penulis

  • Agus Muklis Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Moh. Taufik Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Hery Nariyah Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v8i2.10969

Kata Kunci:

Collaborative Governance, Pentahaelix, Amdal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan collaborative governance berbasis pentahelix dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada penyusunan Amdal Pembangunan Industri Alas Kaki dan Sepatu Olahraga oleh PT. Long Rich Indonesia yang berlokasi di Desa Sidaresmi dan Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan. Informan ditentukan melalui teknik purposive sampling sesuai dengan relevansi tujuan penelitian. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi, kemudian dianalisis melalui tahapan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik collaborative governance pentahelix dalam proses Amdal masih belum optimal. Hal ini tercermin pada indikator initial conditions dan collaborative process sebagaimana dikemukakan Ansell dan Gash yang belum terpenuhi, sehingga menjadi faktor penghambat. Sebaliknya, indikator institutional design dan facilitative leadership telah berjalan efektif sehingga berperan sebagai faktor pendukung terwujudnya collaborative governance pentahelix

Referensi

Abdul, S. (2015). Manajemen Kolaborasi dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu. Agustinus, S. (2018). Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif Isu-Isu Kontemporer.

Gava Media.

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.

Anwar, K. (2020). Ilmu Pemerintahan Disiplin dan Metedologi. Taman Karya.

Fahmi, I. (2016). Teori dan Teknik Pengambilan Keputusan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hardi, W. (2020). Collaborative Governance Dalam Perspektif Administrasi Publik. Semarang: Tim DAP Press

Harmon, M. M., & Mayer, R. T. (2014). Teori Organisasi untuk Administrasi Publik. Kreasi Wacan Offset. Perum Sidorejo Bumi Indah.

Hidup, M. N. L. (2009). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. Jakarta (ID): KLH.

Indonesia, P. R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Printing Bekasi.

La Ode Syaiful Islamy, H. (2018). Collaborative Governance Konsep dan Aplikasi. Deepublish. Ngusmanto, D. H., & Si, M. (2017). Teori Perilaku Organisasi Publik. Jakarta: Mitra Wacana

Media.

Novita, A. A. (2018). Collaborative Governance dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Pertambangan. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 4(1), 27-35.

Permana, I., & Hidayat, M. T. (2019, August). Collaborative Governance in Development and Empowerment of Street Vendors in Cirebon City. In First International Conference on Administration Science (ICAS 2019) (pp. 351-354). Atlantis Press.

Pusparani, P., & Rianto, R. (2021). Implementasi Konsep Pentahelix Dalam Pengembangan Desa Wisata Cibuntu. Sadar Wisata: Jurnal Pariwisata, 4(1), 21-27.

Rahu, P. D. (2021). Kolaborasi Model Pentahelix dalam Pengembangan Desa Wisata Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 10(1), 13-24.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Yunas, N. S. (2019). Implementasi Konsep Penta Helix dalam Pengembangan Potensi Desa melalui Model Lumbung Ekonomi Desa di Provinsi Jawa Timur. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 3(1), 37-46.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-11

Citation Check