IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA
DOI:
https://doi.org/10.33603/reformasi.v6i2.10964Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Program Keluarga Harapan, KeluargaAbstrak
Kesejahteraan sosial merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan social adalah dengan membuat kebijakan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang dalam implementasinya masih sering mengalami masalah seperti adanya pendataan yang kurang tepat dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Program Keluarga Harapan di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, factor-faktor yang mempengaruhinya, hambatan serta upaya dalam implementasi kebijakan program. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam proses Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Dan untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Cigasong. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan didukung dengan data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari data pengolahan data dan observasi. Teknik analisis data dimulai dari pengumpulan informasi melalui wawancara dan pada tahap akhir dengan menarik kesimpulan. Teori implementasi kebijakan yang digunakan yakni menurut George C. Edward III dalam Leo Agustino (2014:149). Dari hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Program Keluarga Harapan di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka belum maksimal dari segi pelaksanaannya, dapat dilihat dari segi sumberdaya manusia yang masih perlu ditingkatkan dalam kualitas maupun kuantitas, dari segi komunikasi antar pelaksana yang masih kurang, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program keluarga harapan belum maksimal sehingga masyarakat belum mengetahui sepenuhnya tentang program ini. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut yakni dengan meningkatkan kembali dari sumber daya pelaksana, serta memaksimalkan sosialisasi dan mekanisme program
Referensi
Aditama, Tjandra. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D, Bandung, Alfabeta
Agustino, Leo. 2017. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Yogyakarta.
Anggara, Sahaya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV, Pustaka Setia
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Ilmiah. Bandung: CV. Alfabeta
Winarno, Budi, Prof. Dr. M.A. 2014. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dam Studi Kasus), Yogyakarta: CAPS
Sjafari, Agus. 2014. Kemiskinan dan Pemberdayaan Kelompok, Yogyakarta: Graha Adytia Media
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 17 Tahun 2006
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Galih Apriyana, Heriyani Agustina, Moh. Taufik Hidayat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal REFORMASI, Sekolah Pascasarjana Ilmu Administrasi. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.Â
Jurnal REFORMASI, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal REFORMASI are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.