IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA

Penulis

  • Galih Apriyana Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Heriyani Agustina Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Moh. Taufik Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v6i2.10964

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Program Keluarga Harapan, Keluarga

Abstrak

Kesejahteraan sosial merupakan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan social adalah dengan membuat kebijakan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang dalam implementasinya masih sering mengalami masalah seperti adanya pendataan yang kurang tepat dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi  Program Keluarga Harapan di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, factor-faktor yang mempengaruhinya, hambatan serta upaya dalam implementasi kebijakan program. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam proses Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Dan untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Cigasong. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan didukung dengan data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari data pengolahan data dan observasi. Teknik analisis data dimulai dari pengumpulan informasi melalui wawancara dan pada tahap akhir dengan menarik kesimpulan. Teori implementasi kebijakan yang digunakan yakni menurut George C. Edward III dalam Leo Agustino (2014:149). Dari hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Program Keluarga Harapan di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka belum maksimal dari segi pelaksanaannya, dapat dilihat dari segi sumberdaya manusia yang masih perlu ditingkatkan dalam kualitas maupun kuantitas, dari segi komunikasi antar pelaksana yang masih kurang, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program keluarga harapan belum maksimal sehingga masyarakat belum mengetahui sepenuhnya tentang program ini. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut yakni dengan meningkatkan kembali dari sumber daya pelaksana, serta memaksimalkan sosialisasi dan mekanisme program

Referensi

Aditama, Tjandra. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D, Bandung, Alfabeta

Agustino, Leo. 2017. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Yogyakarta.

Anggara, Sahaya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV, Pustaka Setia

Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Ilmiah. Bandung: CV. Alfabeta

Winarno, Budi, Prof. Dr. M.A. 2014. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dam Studi Kasus), Yogyakarta: CAPS

Sjafari, Agus. 2014. Kemiskinan dan Pemberdayaan Kelompok, Yogyakarta: Graha Adytia Media

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 17 Tahun 2006

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-10

Citation Check