ASPEK PIDANA PENGALIHAN BENDA OBJEK JAMINAN DAN TERKAIT DENGAN PENDAPTARAN FIDUSIA

Penulis

  • Muhammad Anton Helmi Jaeni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v5i1.10959

Kata Kunci:

Eksekusi, Jaminan, Fidusia, Leasing

Abstrak

Pendaftaran jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia sering mengalami keterlambatan, yang dapat disebabkan oleh sejumlah faktor yang berkaitan dengan upaya untuk memaksimalkan keuntungan. Salah satu alasan utama adalah tingginya biaya pendaftaran jaminan fidusia ke Lembaga Jaminan Fidusia. Dengan tidak mendaftarkan barang jaminan, pihak lessor berpotensi meraih keuntungan yang lebih besar. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa tidak semua lessee mengalami wanprestasi; oleh karena itu, pihak lessor cenderung akan mendaftarkan jaminan fidusia hanya apabila terdapat indikasi bahwa lessee menghadapi masalah, seperti keterlambatan dalam pembayaran cicilan. Proses eksekusi terhadap objek jaminan yang telah dialihkan oleh lessee kepada pihak ketiga dan mengalami keterlambatan dalam pendaftaran oleh lessor, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 62/Pid. B/2011/PN. Sbr. Tidak dapat dilaksanakan, serta kepemilikan atas barang jaminan menjadi kabur, dikarenakan barang jaminan tersebut dikuasai oleh pihak ketiga, sementara dokumen-dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada dalam penguasaan lessor

Referensi

Munir Fuady, (1), Hukum Tentang Pembiayaan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: Rieneka Cipta, 1996.

Eddy P. Soekadi, Mekanisme Leasing, (Jakarta Ghalia Indonesia, 1990), Wikipedia, Jaminan fidusia, http://id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_fidusia diakses 01.17, 30 Mei 2010

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-09

Citation Check