IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN JUNTINYUAT KABUPATEN INDRAMAYU

Penulis

  • Moh. Taufik Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • H. I Machmud Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Napsiya Napsiya Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v4i2.10955

Kata Kunci:

Implementasi, kebijakan, batas usia perkawinan

Abstrak

Skripsi ini adalah hasil dari studi yang dilakukan peneliti tentang “Pelaksanaan Kebijakan Usia Minimum untuk Pernikahan di Kantor Urusan Agama Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. ” Dalam penelitian ini, peneliti menemukan beberapa masalah, seperti tingginya jumlah pernikahan yang terjadi di bawah usia minimum yang ditentukan, baik yang tidak tercatat (nikah siri) maupun yang tercatat, di mana pihak KUA memberikan surat pengantar (permohonan dispensasi untuk menikah). Penelitian juga menunjukkan adanya kekerasan dalam rumah tangga serta meningkatnya angka perceraian di kalangan remaja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Perkawinan yang terjadi di bawah usia minimum ini banyak disebabkan oleh faktor lingkungan ekonomi, sosial, dan pendidikan yang rendah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana kebijakan batas usia pernikahan diterapkan dalam rangka menangani masalah pernikahan di bawah usia minimum oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan usia pernikahan serta tantangan yang dihadapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama dalam tugasnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui kajian pustaka dan pengamatan di lapangan. Kajian pustaka melibatkan pengumpulan data dari buku, situs web, dan sumber lainnya. Sedangkan pengamatan di lapangan mencakup observasi, wawancara, dan pengumpulan dokumentasi.Penelitian ini mengacu pada teori Van Metter dan Van Horn yang mencakup enam variabel yang berpengaruh terhadap implementasi, yaitu (1) Standar dan tujuan (2) Sumber daya (3) Karakteristik dari pelaksana (4) Sikap atau kecenderungan dari para pelaksana (5) Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana (6) Lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan batas usia pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, belum berjalan dengan baik.

Referensi

Agustino, Leo. 2016. Dasar-dasar kebijakan publik. (Edisi revisi) Bandung : Alfabeta. (Anggota IKAPI)

Indiahono dwiyanto. 2017. Kebijakan public berbasis dynamic policy analysis (edisi 2 revisi). Yogyakarta :Gava Media

Moleong,J. Lexy. 2010. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rodakarya.

Mutiarin, D. dan Zaenudin, A (Ed). 2014. Manajemen Birokrasi dan Kebijakan.

Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Purwanto, Erna Agus, PhD dan Dyah Ratuh Susistyastuti, M.Si, 2012. Implementasi kebijkan public : konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarkat : Gawa Media

Suaib Ridha Muhammad .2016. Dari admnistrasi Negara, kebijakan publik, administrasi publik, pelayanan public, good governance hingga implementasi kebijakan.

Subarsono, M.Si., M.A. 2013. Analisis Kebijakan publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Bandung : Alfabeta

Suntoro, Irawan, M.S. dan Hariri Hasan, Ph.D. 2015 Kebijkakan Publik) . Yogyakarta : Graha Ilmu

Winarno,Budi : 2014. Kebijakan Public Era Globalisasi Teori, Proses, dan Studi Kasus Kompratif. Yogyakarta : CAPS (Center of Academic Publishing service)

A. Peraturan Perundang-Undangan:

UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974

tentang perkawinan

Peraturan Bupati Indramayu Nomor 56 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-09

Citation Check