KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI DI KANTOR KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN

Penulis

  • Eka Nurmala Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Taufik Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • A. Rifai Yusuf Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v3i2.10945

Kata Kunci:

Kepemimpinan, Disiplin Kerja, Pegawai

Abstrak

Penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai “Peran Camat dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan” diangkat karena sosok pemimpin menjadi gambaran dari tingkat disiplin kerja yang diberikan. Dengan demikian, pemimpin suatu instansi akan mempengaruhi bagaimana disiplin kerja para pegawainya. Terdapat beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa kesadaran disiplin pegawai masih rendah, seperti banyaknya pegawai yang melanggar peraturan, pelayanan yang lambat, serta tidak adanya kepastian waktu. Di samping itu, sejumlah pegawai masih datang dan pulang kantor terlambat dan tidak mengikuti ketentuan yang ada. Permasalahan ini berkaitan dengan sikap serta gaya kepemimpinan Camat dalam usaha mendisiplinkan pegawai yang belum berjalan efektif.

Merujuk pada permasalahan di atas, identifikasi masalah dapat dijelaskan sebagai berikut: Bagaimana cara Camat dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus? Apa kondisi disiplin pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus? Apa saja kendala yang dihadapi oleh Camat dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus? Dan langkah-langkah apa yang diambil oleh Camat dalam menerapkan kepemimpinan untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan?

Adapun teori kepemimpinan yang digunakan adalah dari HADARI NAWAWI yang mencakup fungsi instruktif, fungsi konsultatif, fungsi partisipasi, fungsi delegasi, dan fungsi pengendalian. Untuk teori disiplin yang dipakai adalah teori dari RIVAI yang meliputi kehadiran, kepatuhan pada peraturan kerja, keterikatan pada standar kerja, tingkat kewaspadaan yang tinggi, serta etika kerja.

Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif survei dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, sedangkan informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Camat dan pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus.

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan Camat dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan masih kurang maksimal. Hal ini terlihat dari ketidakaktifan pemimpin dalam menyelesaikan masalah, kurangnya motivasi, bimbingan, dan dorongan kepada pegawai, serta ketegasan yang kurang dari Camat dalam memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar peraturan.

Referensi

Anwar Prabu Mangkunegara. 2015. Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung Remaja Rosdakarya.

Harbani Pasalong. 2013. Teori Adminstrasi Publik.Bandung: CV.Alfabeta.

Kartono, Kartini.2014. Pemimpin dan Kepemimpinan Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Mifta Thiha. 2007. Kepemimpinan Dalam Manajeman. Jakarta: PT.Raja.

Moekijat. 2002. Manajemen Tenaga Kerja dan Hubungan Kerja.Bandung: Pionir Jaya.

Nawawi Hadari.2004. KepemimpinanYang Efektive.Yogyakarta : UGM

Robbin SP, dan Judge. 2008. Perilaku Organisasi. Jakarta : Salemba.

Robbins, S.P., et al. 2005. PerilakuOrganisasi.Jakarta: Salemba Empat.

Robert dan Matteson, MichaelT. 2007. Perilaku dan Manajeman Organisasi.Jakarta Erlangga.

Rivai dan Ella Sagala. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan.

Rajawalipers

Sastrohadiwiryo,Siswanto.2003. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia,Pendekatan Administrasi dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara.

Sedarmayanti.2019.Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja.Bandung:CV. Manjur Maju.

Siagian P Sondang. 2000. Teoridan Praktek Kepemimpinan.Jakarta : Renika Cipta

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RD.Bandung: CV. Alfabeta.

Sutarto.2012.Dasar-DasarOrganisai. Yogyakarta : Gadja Mada University Press.

Sutrisno. Edi. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Kencana Predana Media Group.

Peraturan

Perundang-Undangan

Peraturan Perundang-undangan No. 53 Tahun 2010 tentang “Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 224

Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor.66 Tahun 2016.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor. 61 Tahun2008 tentang Tugas Pokok.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor.40 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Urusan PemerintahDaerah Camat Cilimus.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-07

Citation Check