KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA PEGAWAI DI KANTOR KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/reformasi.v3i2.10945Kata Kunci:
Kepemimpinan, Disiplin Kerja, PegawaiAbstrak
Penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai “Peran Camat dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan” diangkat karena sosok pemimpin menjadi gambaran dari tingkat disiplin kerja yang diberikan. Dengan demikian, pemimpin suatu instansi akan mempengaruhi bagaimana disiplin kerja para pegawainya. Terdapat beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa kesadaran disiplin pegawai masih rendah, seperti banyaknya pegawai yang melanggar peraturan, pelayanan yang lambat, serta tidak adanya kepastian waktu. Di samping itu, sejumlah pegawai masih datang dan pulang kantor terlambat dan tidak mengikuti ketentuan yang ada. Permasalahan ini berkaitan dengan sikap serta gaya kepemimpinan Camat dalam usaha mendisiplinkan pegawai yang belum berjalan efektif.
Merujuk pada permasalahan di atas, identifikasi masalah dapat dijelaskan sebagai berikut: Bagaimana cara Camat dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus? Apa kondisi disiplin pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus? Apa saja kendala yang dihadapi oleh Camat dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus? Dan langkah-langkah apa yang diambil oleh Camat dalam menerapkan kepemimpinan untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan?
Adapun teori kepemimpinan yang digunakan adalah dari HADARI NAWAWI yang mencakup fungsi instruktif, fungsi konsultatif, fungsi partisipasi, fungsi delegasi, dan fungsi pengendalian. Untuk teori disiplin yang dipakai adalah teori dari RIVAI yang meliputi kehadiran, kepatuhan pada peraturan kerja, keterikatan pada standar kerja, tingkat kewaspadaan yang tinggi, serta etika kerja.
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif survei dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, sedangkan informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Camat dan pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan Camat dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai di Kantor Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan masih kurang maksimal. Hal ini terlihat dari ketidakaktifan pemimpin dalam menyelesaikan masalah, kurangnya motivasi, bimbingan, dan dorongan kepada pegawai, serta ketegasan yang kurang dari Camat dalam memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar peraturan.
Referensi
Anwar Prabu Mangkunegara. 2015. Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung Remaja Rosdakarya.
Harbani Pasalong. 2013. Teori Adminstrasi Publik.Bandung: CV.Alfabeta.
Kartono, Kartini.2014. Pemimpin dan Kepemimpinan Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mifta Thiha. 2007. Kepemimpinan Dalam Manajeman. Jakarta: PT.Raja.
Moekijat. 2002. Manajemen Tenaga Kerja dan Hubungan Kerja.Bandung: Pionir Jaya.
Nawawi Hadari.2004. KepemimpinanYang Efektive.Yogyakarta : UGM
Robbin SP, dan Judge. 2008. Perilaku Organisasi. Jakarta : Salemba.
Robbins, S.P., et al. 2005. PerilakuOrganisasi.Jakarta: Salemba Empat.
Robert dan Matteson, MichaelT. 2007. Perilaku dan Manajeman Organisasi.Jakarta Erlangga.
Rivai dan Ella Sagala. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan.
Rajawalipers
Sastrohadiwiryo,Siswanto.2003. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia,Pendekatan Administrasi dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara.
Sedarmayanti.2019.Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja.Bandung:CV. Manjur Maju.
Siagian P Sondang. 2000. Teoridan Praktek Kepemimpinan.Jakarta : Renika Cipta
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RD.Bandung: CV. Alfabeta.
Sutarto.2012.Dasar-DasarOrganisai. Yogyakarta : Gadja Mada University Press.
Sutrisno. Edi. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Kencana Predana Media Group.
Peraturan
Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-undangan No. 53 Tahun 2010 tentang “Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 224
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor.66 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor. 61 Tahun2008 tentang Tugas Pokok.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor.40 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Urusan PemerintahDaerah Camat Cilimus.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Eka Nurmala, Taufik Hidayat, A. Rifai Yusuf

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal REFORMASI, Sekolah Pascasarjana Ilmu Administrasi. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.Â
Jurnal REFORMASI, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal REFORMASI are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.