EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
(STUDI KASUS : PERIODE TRIWULAN I, II & III TAHUN 2016)
DOI:
https://doi.org/10.33603/reformasi.v2i2.10935Kata Kunci:
Perencanaan, penganggaran, konsistensiAbstrak
Pengendalian dan penilaian terhadap perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk memastikan adanya keselarasan antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil dari rencana pembangunan daerah. Bupati bertanggung jawab dalam melakukan pengendalian dan penilaian terhadap perencanaan pembangunan daerah di tingkat kabupaten, yang mencakup pengendalian serta penilaian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan; pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan; dan penilaian terhadap hasil dari rencana pembangunan, baik itu dalam konteks kebijakan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan daerah. Penilaian hasil rencana pembangunan tahunan di tingkat kabupaten mencakup hasil dari Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan hasil dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten. Kesesuaian antara dokumen perencanaan dan anggaran sangat penting untuk diperhatikan karena menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Program-program yang menjadi prioritas di tingkat nasional dan provinsi juga tetap menjadi fokus demi terwujudnya sinergi dalam pembangunan baik sektoral maupun wilayah. RKPD Kabupaten Indramayu Tahun 2016 telah ditentukan melalui Peraturan Bupati Nomor 5. A Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis seberapa konsisten dokumen perencanaan dan penganggaran, khususnya isi dan substansi RKPD serta APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2016 dari perspektif keselarasan program, kegiatan, dan anggaran. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat konsistensi antara dokumen-dokumen tersebut. Penerapan Indikator William N Dunn dalam menilai kebijakan publik diperlukan untuk menilai keberhasilan program dan kebijakan publik terkait efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Ketidakselarasan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan tersebut diakibatkan oleh adanya kegiatan yang dibiayai dengan dana non-APBD, kebijakan dari pemerintah pusat mengenai prosedur pelaksanaan program, kurangnya kesiapan SKPD dalam menyusun dokumen PPAS, ketidakpahaman staf perencana Dinas mengenai proses perencanaan daerah yang sesungguhnya, serta adanya tekanan politik untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Referensi
Budi Winarno, 2014, Kebijakan Publik, Teori, Proses dan Studi Kasus, Yogyakarta: Central of Academis Publishing Services
Bemmelen, Sita van dan Remco Raben, 2011, Antara Daerah dan Negara : Indonesia Tahun 1950-an, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan KITLV Jakarta.
David Easton, 1979, A System Analysis of Political Life, Chicago : University Chicago Press.
Hutasoit, 2011, Pelayanan Publik, Teori dan Aplikasi, Jakarta: MAGNAScript
Indra Bastian, 2009, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat.
Irwan Taufiq Ritonga, 2009, Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah di Indonesia, Yogyakarta:Sekolah Pascasarjana UGM.
Keban, T. Yeremias, 2004, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu, Yogyakarta: Gavamedia
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung
Lexy J. Moleong, 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Penerbit PT Rosda Karya
Mazmanian, Daniel dan Paul Sabatier, 1983, Implementation and Public Policy, New York : Harper Collins.
Masri Singarimbun, 2011, Metode Penelitian Survey, Jakarta : LP3ES
Ni’matul Huda, 2011. Hukum Tata NegaraIndonesia. Raja Grafindo Perkasa Press, Jakarta Nursini, 2010. Modeling Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran Dalam Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Otonomi Daerah (Kasus Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan)
Osborne, David dan Ted Gaebler, 1996, Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wirausaha ke Dalam Sektor Publik, Jakarta: PPM.Riant Nugroho, 2011, Kebijakan Publik, Jakarta: PT. Gramedia
Subarsono, 2003, Laporan Akhir KajianSistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta : BAPPEDA Kabupaten Gunung Kidul dan Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIPOL UGM
Sugiyono, 2014, Memahami Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke-10, Bandung: Alfabeta.
- , 2012, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D, Cetakan ke-12, Bandung: Alfabeta
Syahda Guruh, 2000. Menimbang Otonomi vs Federal. Remaja Rosdakarya, Bandung
Syamsi, Ibnu, 2010, Dasar-dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara, Bina Aksara, Jakarta
Syaukani HR, 2001. Menatap Harapan Masa Depan Otonomi Daerah. Lembaga Ilmu Pengetahuan Kota Kalimantan Timur
Utang Rosidin, 2010, Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pustaka Setia, Bandung
William Dunn, 1999, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Yeremias T. Keban, 2008, Enam Dimensi strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu, Yogyakarta: Gavamedia
Yogi Suprayogi Sugandi, 2011, Administrasi Publik: Konsep dan Perkembangan Ilmu di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu
B. Jurnal, Tesis dan Penelitian
Kartikasari, 2007, Implementasi Koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon.
Sisca Octasari, 2013, Pengaruh Perencanaan dan Koordinasi Terhadap Kualitas RKPD Kota Cirebon, Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon.
Lisa Fitria Soraya, 2015, Perencanaan Penganggaran dalam Persfektif Multikultural dalam Peningkatan Pembangunan di Kabupaten Nabire Papua
Ma’rif, Nugroho, Sophianingrum, Yogiesti dan Nur , 2012, Kajian Sinkronisasi Indikator Kinerja RPJMD dan RKPD Kota Semarang.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/4/2007 tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
D. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rohaenah Rohaenah, Haryo Bharoto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal REFORMASI, Sekolah Pascasarjana Ilmu Administrasi. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.Â
Jurnal REFORMASI, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal REFORMASI are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.