EVALUASI DALAM UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PELAYANAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KUNINGAN

Penulis

  • Deasy Rusnitasari Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v9i2.10915

Kata Kunci:

Evaluasi Layanan, Kenaikan Gaji Berkala

Abstrak

Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tidak optimal oleh Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan menjadi permasalahan utama yang dibahas dalam penelitian ini. Hal ini terlihat dari alur pelayanan kenaikan gaji reguler, keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, minimnya pengetahuan terkait Kenaikan Gaji Berkala. Keberhasilan penerapan layanan Kenaikan Gaji Berkala yang efektif dan efisien di Dinas Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, jika faktor-faktor tersebut dapat diminimalisir maka layanan Kenaikan Gaji Berkala di Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia akan sesuai. dengan yang diharapkan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif dan verifikasi yang bertujuan untuk menggambarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan tentang pelayanan Kenaikan Gaji Berkala di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Manusia kemudian menganalisisnya secara sistematis tanpa bermaksud untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kenaikan gaji reguler oleh Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia belum optimal, karena indikator yang dikemukakan oleh William Dunn belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu alur pengabdian yang panjang dan berbagai faktor eksternal dan internal dalam proses pengabdian Kenaikan Gaji Berkala. Hal ini dapat menyebabkan tujuan memfasilitasi pelayanan layanan Kenaikan Gaji Berkala belum terwujud

Referensi

Buchari, Zainun. 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia, Penerbit Gunung Agung, Jakarta.

Bungin, M. Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Danim, Sudarwan. 2000. Menjadi Penulis Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia. Dunn, William N. 2003. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Effendi, Taufiq. 2010. ABC Reformasi Birokrasi. Jakarta; Kementerian endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mardiasmo., 2009, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: ANDI.

Miles, B. Mathew dan Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru. Jakarta: UIP.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung ; Remaja Rosdakarya Offset.

Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid 1. Jakarta

: PT Rineka Cipta.

Sadili, Samsudin. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung : Pustaka Setia.

Salam, Dharma Setyawan. 2004. Manajemen Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Sukandarrumidi. 2002. Metode Penelitian. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-04

Citation Check