STRATEGI MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK ( STUDI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN INDRAMAYU)
DOI:
https://doi.org/10.33603/reformasi.v9i1.10913Kata Kunci:
Strategi meningkatkan pelayanan, pelayanan publikAbstrak
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu adalah dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pelayanan di bidang perizinan. Beberapa kendala dalam pelayanan perizinan adalah adanya perubahan struktur dan regulasi, kurangnya, kurangnya SDM yang berkompeten dalam bidang teknologi informasi, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan publik di DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Teori yang digunakan adalah strategi peningkatan pelayanan publik menurut Osborn dan Plastrik. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriftif. Lokasi penelitian di DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik, DPMPTSP Kabupaten Indramayu menggunakan strategi perubahan struktur, stratengi pengembangan dan penyederhanaan sistem prosedur, strategi pengembangan infrastruktur, strategi pengembangan budaya, dan strategi wirausaha. Hasil dari penelitian ini adalah strategi yang harus lebih dioptimalkan pada aspek inovasi. adalah strategi perubahan struktur pada aspek regulasi dan pemenuhan sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang teknologi informasi serta pada strategi pengembangan kewirausahaan.
Referensi
David Osborne dan Peter Plastrik, 2000. Memangkas Birokrasi. PPM. Jakarta.
Putra, Fadhilla. 2012. New Public Governance. Malang: UB Press
Johnson, G., Scholes, K., 2016., Exploring Corporate Strategy. 8 Edition. Boston: Prentice Hall
Nurdin, Ismail. (2019) Kualitas Pelayanan Publik (Perilaku Aparatur dan Komunikasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik), Media Sahabat Cendekia, Surabaya.
Sedarmayanti, 2009, Sumberdaya Manusia dan Produktivitas Kerja, Bandung, Maju
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah berbasis Resiko
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bagunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sukma Citra Pertiwi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal REFORMASI, Sekolah Pascasarjana Ilmu Administrasi. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.Â
Jurnal REFORMASI, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal REFORMASI are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.