IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) DI KOTA CIREBON

(STUDI KASUS KANTOR IMIGRASI KELAS I TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI (TPI) CIREBON)

Penulis

  • Irvianansyah Maha Pratama Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v8i1.10908

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Visa, Warga Negara Asing (WNA)

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Bebas Visa Kunjungan di Indonesia. Harapan awal dari kebijakan bebas visa kunjungan ini adalah untuk memberikan dampak positif serta manfaat bagi kemajuan pembangunan nasional dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan ini justru membuka akses yang dapat merugikan kepentingan negara, terutama bagi para pendatang, pekerja, dan pengusaha asing yang menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Tingginya angka pelanggaran imigrasi disebabkan oleh penyalahgunaan fasilitas ini, di mana kebanyakan pelanggaran terjadi karena warga negara asing bekerja tanpa memiliki izin kerja yang sah di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami sejauh mana penerapan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat penerapan kebijakan tersebut, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi kendala yang ada dalam pelaksanaan kebijakan bebas visa kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Keimigrasian, sementara Informan Pendukung adalah Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian. Teori yang menjadi acuan dalam penelitian ini adalah teori Implementasi Kebijakan Publik yang dikemukakan oleh George Edward III dalam Widodo (2010:96), yang menjelaskan ada empat faktor, yakni Komunikasi, Sumber Daya, Struktur Birokrasi, dan Disposisi. Dari temuan-temuan di lapangan serta hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa penerapan kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara Asing di Kota Cirebon, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, belum berjalan dengan efektif. Hal ini terlihat dari penilaian penulis bahwa dimensi yang dianggap sudah cukup optimal, seperti Disposisi (Pengawasan) dan Struktur Birokrasi (Penggunaan SOP, Pembagian tugas dan tanggung jawab). Sementara itu, dimensi yang masih dinilai kurang optimal mencakup Komunikasi (Sosialisasi, Koordinasi), Sumber Daya (Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Non-Manusia), serta Disposisi (Pelatihan).

Referensi

Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Ahmad, Jamaluddin. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik Teori dan Aplikasi.

Yogyakarta: Gava Media.

Bandur, Agustinus. 2016. Penelitian Kualitatif Metodologi, Desain, dan Teknik, Analisis Data dengan NVIVO 11 Plus. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Berita Satu. 2015. Pelanggaran Keimigrasian diperkirakan Terus Meningkat. http://www.beritasatu.com/hukum/304859-pelanggaran- keimigrasiandiperkirakan-terus-meningkat.htmldiaksespadatanggal22 Februari 2018.

Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Sosial: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.

Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers. Fachruddin, Irfan. 2006. Pengawasan Peradialan Administrasi Terhadap Tindakan

Pemerintah. Bandung: PT. Alumni.

Havid, Ajat Sudrajat. 2008. Formalitas Keimigrasian dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Indiahono, Dwiyanto. 2017. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis.

Yogyakarta: Gava Media.

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Warga Negara Asing. http://bandung.imigrasi.go.id/layanan-publik/wna/ diakses pada tanggal 20 Februari 2018.

Kartasasmita, Ginadjar. 2002. Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.

Keban, Yeremias T. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori, dan Isu Edisi Ketiga. Yogyakarta: Gava Media.

Nugroho, Riant. 2011. Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo

Nurachmad, Mochammad. 2012. Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan dan Dokumen Secara Legal Formal. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Safaat, Najarudin. 2008. Analisis Penegakan Hukum Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, Thesis. Jakarta: Universitas Indonesia.

Santoso, Muhammad Iman. 2004. Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional. Jakarta: UI Press.

Siagian, P Sondang. 2007. Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: Aksara Bumi.

Soenarko. 2000. Public Policy Pengertian Pokok untuk Memahami dan Analisis Kebijakan Pemerintah. Surabaya: Airlangga University Press.

Starke, J.G. 2006. Pengantar Hukum Internasional (Terjemahan Bambang Iriana Djajaatmadja). Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika. Syahputra, Yoyok Adi. 2007. Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Izin

Keimigrasian menurut Undang-Undang RI Nomor 9

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-03

Citation Check