IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SIDANG ISBAT NIKAH MASSAL TERPADU DI KABUPATEN MAJALENGKA

(STUDI KASUS DI KECAMATAN JATITUJUH)

Penulis

  • Nuzula Kautsar Edwar Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/reformasi.v7i2.10900

Kata Kunci:

Sidang Pengadilan Perkawinan Masal Terpadu, Pengadilan Agama Majalengka, Mentalitas, Sistem dan Pendekatan Jejaring

Abstrak

Sejauh ini, layanan yang diberikan oleh Pemda Majalengka kepada masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Jatit Tujuh terkait permasalahan kepemilikan akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak masih belum optimal. Instansi yang terkait dengan isu ini, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Pengadilan Agama Majalengka, Disdukkapil Majalengka, Kementerian Agama Majalengka, dan KUA Jatit Tujuh masih bekerja secara mandiri, belum ada kinerja kolaborasi untuk bersama-sama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Maka pada tanggal 30 Desember 2019 diadakan program besar yang melibatkan sejumlah instansi, yaitu Upacara Perkawinan Massa Terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Jatit Tujuh.

Program ini merupakan langkah konkret dalam mengatasi permasalahan di atas. Namun, penelitian masih perlu dilakukan agar dapat diketahui betapa bermanfaatnya bagi masyarakat. Hal inilah yang memotivasi kami untuk melakukan penelitian ini. Tujuan dari penelitian yang saya lakukan adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Sidang Perkawinan Massal Terpadu di Kabupaten Majalengka (Studi Kasus di Kecamatan Jatit Tujuh) dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2015. Saya melakukannya dengan metode kualitatif yang saya analisis menggunakan Teori Implementasi Kebijakan: Menurut pendapat Yulianto Kadji, Implementasi Kebijakan dengan Model Pendekatan MSN.

Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Sidang Perkawinan Masal Terpadu di Jatit Tujuh belum optimal. Terkait Mentalitas, Sistem dan Networking Approach, instansi terkait termasuk masyarakat masih belum sepenuhnya memahami dan memahami. Selain itu, tidak adanya struktur yang jelas untuk koordinasi dan pembagian tugas antara lembaga yang terlibat semakin memperparah masalah. Perguruan tinggi dan sektor swasta sangat perlu dilibatkan dalam program ini, sehingga diharapkan kendala anggaran dan uang yang ada dapat diatasi.

Referensi

Dachlan, M. F. A. A., Taufik, F., Pakarti, M. H. A., Daryadi, Y., Akbar, A. M., Jaya, I. B., ... & Hasanah, N. S. (2024). Isbat Nikah Massal Pasirlangu: Langkah Nyata Mewujudkan Keluarga Sakinah. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(3), 98-114.

Fauziati, G. F. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tinggi Isbat Nikah di Pengadilan Agama Tigaraksa Tahun 2014.

Jatmika, R., & Asy-Syakhsiyyah, A. A. Itsbat Nikah Massal Tahun 2011 Di Pengadilan Agama Wonosari (Studi Terhadap Alasan Dan Dasar Hukum Hakim Atas.

Khadijah, F. (2019). Analisis Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Surabaya Tahun 2014-2018. Skripsi--UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kurniawan, A. A., & Rahmadhani, A. (2024). Implementasi Isbat Nikah Massal Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 13(2), 179-190.

Muharoman, P. (2023). Isbat Nikah untuk Melegalkan Perkawinan (Analisis Putusan Pengadilan No. 3422/Pdt. G/2021/PA. Kab. Kdr) (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Tribakti).

Qibtiyah, M., & Islam, J. H. P. Isbat Nikah Massal Dan Implikasinya Terhadap Pencatatan Pernikahan Resmi Di Kua Surabaya Prespektif Maqa> S} Id Shari ‘Ah.

Sampang, N. T. O. P. A. Analisis Mas {Lah {Ah Mursalah Terhadap Isbat.

Undang-undang No 1 tentang Perkawinan

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-02

Citation Check