PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAJAKAN VCD/DVD
(Studi Kasus di Kota Cirebon)
DOI:
https://doi.org/10.33603/reformasi.v7i1.10894Kata Kunci:
Law enforcement, piracy, intellectual property rightAbstrak
Terdapat sejumlah besar kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) yang, jika tidak ditangani secara tepat waktu, dapat mengancam reputasi Indonesia di hadapan komunitas internasional. Selain itu, hal ini juga berpotensi menghambat arus investasi ke dalam negeri. Selain itu, hal tersebut akan menghambat daya saing produk ekspor yang dihasilkan di Indonesia, khususnya dalam sektor tekstil dan pakaian, yang ditujukan untuk dipasarkan ke negara-negara asing. Penegakan hukum terhadap pedagang VCD/DVD bajakan di Kota Cirebon menunjukkan tingkat prevalensi yang sangat tinggi. Pemerintah Kota Cirebon bahkan dikabarkan mengumpulkan pendapatan dari perdagangan VCD/DVD bajakan yang berlangsung di trotoar, sementara sirkulasi dan perdagangan barang bajakan tersebut dibiarkan berlangsung di pusat perbelanjaan di wilayah tersebut. Apakah fenomena ini dapat diinterpretasikan sebagai sebuah bentuk perlindungan serta ketidakaktifan pemerintah kota Cirebon dalam mengatasi peredaran VCD/DVD bajakan? Atau dapatkah hal ini disebabkan oleh rendahnya pendapatan yang dihasilkan dari pajak atau cukai yang dikenakan pada VCD/DVD, termasuk pula pada produk yang tidak dikenakan pajak?
Referensi
Dedi Muhtadi, “Hanya Bangsa Beradab Yang Menghargai HAKI”, Kompas, Sabtu, 2 Juli 2005
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta UUHC No. 19 Tahun 2002, Bandung: Alumni, 2004.
Hendra Tanu Atmadja, Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Lagu, (Jakarta: Hatta Internasional, 2004.
Iwan Santoso, Komputer: Indonesia “Surga” Pelanggaran Hak Cipta dan Pemalsuan?”. Kompas, Sabtu, 02 Juli 2005.
Kompas, tanggal 5 Nopember 2002, "Masalah Pembajakan Kaset Berkedok Populis Membunuh Kreativitas".
Muchsin, H., Ikhtisar Hukum Indonesia: Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara langsung, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, tanpa tahun.
Soerjono Soekanto, Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan II Jakarta: Rajawali, 1986.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, Cetakan ke-1, 1986.
Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Agus Sukmana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal REFORMASI, Sekolah Pascasarjana Ilmu Administrasi. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.Â
Jurnal REFORMASI, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal REFORMASI are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.