Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Oleh Debitur (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN.Mks)

Muhammad Rusli Arafat

Sari


Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, bentuk- bentuk kejahatan Bisnis kini beranekaragam bentuknya. Seperti penggelapan pajak, pembobolan bank melalui komputer atau automatic teller machine, penyalahgunaan ijin perdagangan, tindak pidana dalam masa pembiayaan perjanjian leasing seperti penggelapan kendraan. Tentunya perbuatan di atas berada pada ranah kegiatan hukum perdata atau hukum bisnis. Namun di dalamnya mengandung unsur kejahatan, maka ujungnya adalah menjadi perbuatan pidana. Penelitian ini sangat penting guna menjawab permasalahan penerapan asas lex spesialis derogat legi generalis dalam tindak pidana pengalihan obyek jaminan fidusia dengan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengaturan tentang tidak pidana pengalihan obyek fidusia berdasarkan hukum positif di Indonesia serta Bagaimana penerapan asas lex spesialis derogat legi generalis oleh majelis hakim dalam tindak pidana pengalihan obyek jaminan fidusia pada putusan Nomor: 137/Pid.Sus/2020/PN Mks. Penerapan asas Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis harus secara cermat di pertimbangkan oleh hakim dalam pertimbangan hukum terhadap perbuatan terdakwa, tindak pidana pengalihan obyek fidusia melekat pada hukum perdata sehingga akibat hukum dari tidak dilakukannya prosedur pendaftaran jaminan fidusia berakibat pada pemenuhan unsur tindak pidana dalam ketentuan pidana pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Eddy OS Hiariej dkk, Laporan Penelitian Persepsi dan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 2009.

H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta,PT Raja Grafindo Persada, cetakan ke-VIII, 2014.

H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang Didambakan: Sejarah, Perkembangannya, dan Pelaksanaannya dalam Praktik Bank dan Pengadilan, Bandung, Alumni, 2006.

Irwansyah, Penelitian Hukum “Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikelâ€. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung, Sinar Baru, 2009.

R. Subekti, Pokok-Pokok Perdata, Jakarta, PT. Intermasa, 1979.

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) cet.41, Jakarta, PT.Balai Pustaka, 2016.

Romli Atmasasmita. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta, Prenada Media, 2003.

Yurizal, Aspek Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Malang, Media Nusa Creative, 2015.

H. Muhamad Rakhmat, Kejahatan Bisnis (Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi), Al-Akhbar: Vol.7 No.3 April 2014.

Nanin Koeswidi Astuti, Analisa Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia, Jurnal Hukum Tora, Vol. 3 No. 1, April 2017.

Nur Hayati, Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lex Jurnalica, Volume 13 Nomor 2, Agustus 2016.

Nurhamida Simatupang, Evaluasi Peranan Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal Pada Pt Jokotole Transport Surabaya, Surabaya, Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, 2014.

Ratnawati W. Prasadja, Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Majalah Hukum Trisakti Nomor 33 Oktober 1999

Shinta Agustina, Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal MMH, Jilid 44 No. 4, Oktober 2015.

Sutan Remy Sjahdeini, Komentar Pasal Demi Pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun dalam Apakah Undang-Undang Ini Telah Memberikan Solusi Kepada Kepastian Hukum .Vol. 10, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kumdang RI Bekerjasama dengan Bank Mandiri, 2000.

Willer Napitupulu, Maryanto, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Jaminan Fidusia Terhadap Jaminan Fidusia Yang Dikuasai Pihak Ketiga, Jurnal Hukum Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2 Juni 2017.

Website

Data Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 15 mei 2020 sebagaimana di kutip oleh www. Mediaindonesia.com diakses tanggal 21 Juli 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6744

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>