ANALISIS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN SIRI ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN IMIGRAN ILEGAL

Andi Syahwiah. A. Sapiddin, Siti Ajeng Putriana, Aura Nur Maulida, Andi Ainun Annisa Sari

Sari


Sebagai negara yang berpegang pada prinsip non refoulment yakni pelarangan pengembalian atau pengusiran pencari suaka dan pengungsi serta letak yang strategis menimbulkan beberapa konsekuensi, terhitung sejak tahun 1979 Indonesia telah menaati prinsip non refoulment dibuktikan dengan menampung imigran ilegal yakni pengungsi (refugee) dan para pencari suaka (asylum seeker) yang mengharap perlindungan dan tempat tinggal sementara hingga kondisi negara asalnya telah aman untuk ditinggali. Akibat yang timbul dari peristiwa yang telah berlangsung cukup lama tersebut terjadi hubungan interaksi antara imigran ilegal dengan WNI. Bahkan menurut berbagai data beberapa diantara mereka telah melangsungkan perkawinan siri hingga dianugerahi keturunan. Permasalahan yang terjadi akibat hal tersebut yakni perkawinan siri antara imigran ilegal dengan WNI tidak diakui sah oleh negara, sehingga anak yang lahir dari perkawinan tersebut menyandang status sebagai anak luar kawin hal ini bersesuaian dengan ketentuan yang termaktub pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, pengkajian mengenai kejelasan status perkawinan antara WNI dan Imigran Ilegal serta kejelasan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan tersebut diperlukan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Jimly Asshiddiqie, (2007), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP, Jakarta.

Kadarudin. (2020). Antologi Hukum Internasional Kontemporer, Deepublish, Yogyakarta.

Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Formaci Press, Semarang.

Mohammad Kusnardi. (1983). (Cet.V). Pengantar Hukum Tata Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti.

Soetojo Prawirihamidjojo. (1986). Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.

Jurnal:

Aidul Fitriciada Azhari. (2012). Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi. Ius Quia Iustum Volume 19 Nomor 4.

Fitria Olivia (2014). Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 2.

Noviyanti Wulandari Sitepu. (2014). Pengakuan Kedudukan Anak di Luar Perkawinan Dalam Kajian Hukum Positif, USU Law Journal Volume 2 Nomor 2.

Situs Internet:

Didi Syafirdi. (2012). Kisah Machica Mochtar Perjuangkan Anak Hasil Nikah Siri ke MK. Diakses 18 Juli 2021, https://www.merdeka.com/peristiwa /kisah-machica-mochtar-perjuangkan-anak-hasil-nikah-siri-ke-mk.html.

Smartlegal. (2019). Status Anak Hasil Perkawinan Campuran. Diakses 20 Juli 2021, https://smartlegal.id/hukum-keluarga/2019/01/29/status-anak-hasil-perkawinan-campuran/.

Wikipedia. (2021). Hak. Diakses 18 Juli 2021, https://id.wikipedia.org/wiki/Hak.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.6082

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>