TEORI HUKUM PEMBANGUNAN ANTARA DAS SEIN DAN DAS SOLLEN

RR. Lyia Aina Prihardiati

Sari


Teori Hukum Pembangunan sampai saat ini adalah teori hukum yang eksis di Indonesia karena diciptakan oleh orang Indonesia dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia maka hakikatnya jikalau diterapkan dalam aplikasinya akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Permasalahannya adalah Bagaimana perkembangan penerapan teori hukum pembangunan dalam sistem hukum nasional dan Bagaimana pengaruh teori hukum pembangunan bagi modernisasi hukum nasional das sein dan das sollen. Metode penelitiannya menggunakan Metode Pendekatan, Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatif dalam kegiatannya mendeskripsikan norma hukum, merumuskan norma hukum (membentuk peraturan perundang-undangan), dan menegakkan norma hukum (praktik yudisial). Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah dan ditarik kesimpulan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pada data sekunder, Penulis membagi menjadi 3 (tiga), yaitu sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, sumber hukum tersier. Teknik Analisis Data yang diperoleh akan dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulannya adalah Perkembangan Penerapan Teori Hukum Pembangunan Dalam Sistem Hukum Nasional. Perkembangan sistem hukum nasional tentunya merupakan input dari lapisan masyarakat dalam melihat pelaksanaan sistem hukum yang ada saat ini.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


C.F.G Sunaryati Hartono, Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum Bagi Pembangunan Hukum Nasional, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Elias M. Awad, Richard D. Irwin, System Analysis and Design, (Homewood, Illionis, 1979).

H. Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, (Bandung: CV Pustaka Setia, Cetakan kedua, 2014).

Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum Murni, (Bandung: Nusa Media, 2010).

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016).

Jimly Asshiddiqie dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara: Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 1999).

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001).

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, (New York: W.W. Norton & Company, 1984).

Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2003).

Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam “Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII” di Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, (Jakarta: Penerbit CV Utomo, 2006).

Soetanto Soepiadhy, Undang-Undang Dasar 1945: Kekosongan Politik Hukum Makro, (Purwanggan: Kepel Press, 2004).

Tatang. M. Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem, (Jakarta: Rajawali Press, 2003).

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

W. Friendman,Teori dan Filsafat Hukum, susunan I. Telaah Keritis Atas Teori Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1990).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4898

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>