PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDA MINUMAN BERALKOHOL KABUPATEN INDRAMAYU DALAM UPAYA PEMBANGUNAN KESEHATAN MASYARAKAT (Studi Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu)

Kodrat Alam

Sari


Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak dapat sepenuhnya mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, yaitu untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi mungkin karena kendala dalam penegakan hukum sebagai indikator kontradiksi antara keefektifan hukum (das sollen) di satu sisi, dengan tingkat konsumsi minuman beralkohol yang tinggi (das sein) di sisi lain.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali Fikri, Proses Pembentukan Peraturan Daerah dan Fungsi Kekuatan Politik DPRD Kabupaten Indramayu dalam Pembahasan Pelarangan Minuman Beralkohol (Studi tentang Raperda Pelarangan Minuman Alkohol di Kabupaten Indramayu), Tesis, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2005.

Bambang Sutiyoso, Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 18 April 2011.

Direktorat Surveilans dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Pengendalian dan Pengawasan Produksi Minuman Beralkohol, Buletin Keamanan Pangan Badan POM RI, Volume 8-Tahun IV, Jakarta, 2005.

Nurwijaya Hartati dan Ikawati Zullies, Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2009.

Pusdiklat Bea dan Cukai, Modul Diklat Teknis Substantif Dasar (DTSD) Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan (KBLP) untuk Kepentingan Perlindungan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, 2007.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Sumarmo Ma’sum, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1987.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1565

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>