ANNULMENT OF MARRIAGE DUE TO DATA MANIPULATION IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND POSITIVE LAW
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v15i2.9462Kata Kunci:
Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Manipulasi DataAbstrak
Marriage is a sacred bond between a man and a woman that aims to form a happy and eternal family based on God Almighty. However, in practice, sometimes there are marriages that are canceled for several reasons, one of which is due to data manipulation. This study aims to analyze the annulment of marriage due to data manipulation in the perspective of Islamic law and positive law. The method used in this research is normative juridical, which is a research process to examine and study the law as norms, rules, legal principles, legal principles, legal doctrines, legal theories and other literature to answer the legal problems studied. The results show that in Islamic law, data manipulation in marriage is considered as fraud (gharar) which can damage the purpose of marriage, so it can be a reason to cancel the marriage. Meanwhile, in positive law in Indonesia, data manipulation in marriage is regulated in the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law as one of the reasons for annulling a marriage. So that both in Islamic law and positive law in Indonesia, manipulation of data in marriage can be a reason for canceling a marriage.
Referensi
Buku
Adiyasa, Gandha Patria, Bambang Eko Turisno, and Adya Paramita Prabandari, 2020, "Perkawinan dan Peranan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)." Notarius, hlm. 372.
Amiruddin and Zainal Asikin, 2021, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlm. 164-167.
Ali, H. Zainuddin 2019, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika Offset, hlm. 16.
Al-Jaziri, A, 2018, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Kairo: Dar al-Hadits.
Faisal 2017, “Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya” Al-Qadha jurnal hukum Islam dan perundang-undangan, Vol. 4 Nomor 1 tahun, hlm. 5.
RoihanA. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, t.th), hlm. 52.
Samin, Sabri. "Eklektisisme Hukum Islam di Indonesia dalam memaknai Ruang Privat dan Ruang Publik." Manado: STAIN Mando (2019).
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Jilid 2, hlm. 117.
Setiyowati, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Malang, Setara Press, 2021.
Tafsir ibn katsir, Juz IV (Mesir: Dar al-Kutub, t.th).
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 9, hlm. 6692.
Jurnal
Ajo, Fransiska Litania Ea Tawa, Indah Maria Maddalena Simamora, and Andryawan Andryawan. "Analisis Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batasan Usia Dalam Perkawinan." Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1.7 (2022).
Andri, Muhammad. "Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal." ADIL Indonesia Journal 2.2 (2020): 4.
Astuti, Ratna Dwi, and Roudhotul Jannah. "Persepsi Masyarakat Desa Sukorejo Tentang Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019." JPPKn (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) 5.1 (2020).
Arawinda, Stella Hita. "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia." Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24.02 (2021).
Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, and Muhamad Dani Somantri. "Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam DiIndonesia." YUDISIA J. Pemikir. Huk. dan Huk. Islam 11.1 (2020): 95.
Delson, Afri, and Ulya Atsani. "Implikasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Terhadap Perkawinan Menurut Hukum Islam." Jurnal Kajian Agama Islam 8.6 (2024).
Faisal, Ahmad. "Pemikiran Hukum Progresif Prof. Dr. Satjipto Rahardjo." Journal of Cross Knowledge 1.2 (2023).
Heryanti, Rini. "Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan." Jurnal Ius Constituendum 6.1 (2021).
Hidayah, Nur Putri, and Komariah Komariah. "Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan." Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI 3.2 (2021).
Hikmah, Nur, Ach Faisol, and Dzulfikar Rodafi. "Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif." Jurnal Hikmatina 2.3 (2020).
Marwiyah, Marwiyah, Ramon Nofrial, and Darwis Anatami. "Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak." Jurnal Syntax Fusion 3.01 (2023).
Mochammad Nasichin, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018).
Musdhalifah, Musdhalifah Musdhalifah. "Age Limits for Marriage In Classic And Contemporary Ulum Views; Analyst Study of Underage Marriage Practices in the Fisherman's Village of Saletreng Village, Situbondo Regency." Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 7.2 (2022).
Musdhalifah, Musdhalifah, and Syamsuri Syamsuri. "Batas Usia Perkawinan Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer (Studi Analisis Praktik Perkawinan Dibawah Umur Masyarakat Kampung Nelayan Desa Saletreng Kabupaten Situbondo)." HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam 6.2 (2022).
Musyarrafa, Nur Ihdatul, and Subehan Khalik. "Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah." Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab (2020).
Muttaqin, Zedi, and Siti Urwatul Usqak. "Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram." CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 8.2 (2020).
Nasution, Mustika Elianda. "Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak Sahnya Wali Nikah menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam (Studi Putusan PA Demak Nomor 1821/Pdt. G/2018/PA. Dmk)." Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 2.3 (2021).
Pratitis, Sugih Ayu. "Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Benda Perkawinan." Doktrina: Journal of Law 2.2 (2019).
Putri, Elfirda Ade, and Windy Sri Wahyuni. "Penyelesaian Sengketa Harta Bersama setelah Perceraian dalam Hukum Positif di Indonesia." Jurnal Mercatoria 14.2 (2021).
Salsabiela, Riskhi, and Rahandy Rizki Prananda. "Pembatalan perkawinan dalam kasus poligami tidak tercatat yang perkawinannya telah putus akibat kematian." Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5.2 (2023).
Septiyani, Ismi Tri. "Analisis Hukum Islam Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal." Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 22 (2022).
Siahaan, Albert Lodewyk. "Akibat Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan." Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin 3.3 (2020).
Sumiati, S., & Jamaluddin, J. (2023). Dampak Sebuah Nikah Bawah Tangan Presfektif Hukum Islam. Journal on Education, 5(3).
Ticoalu, Megawati. "Akibat Hukum Pemalsuan Identitas Diri Dari Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Perkawinan." Lex Administratum 12.4 (2024).
Wulandari, Septiayu Restu, Sifa Mulya Nurani, and Heldy Firdaus. "Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Atas Perkawinan Poligami Yang Tidak Memenuhi Syarat Di Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7.2 (2023): 1633-1639.
Y Selia A, Dan A Agustina, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilsi Hukum Islam, “Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia”, no. 1 (2021).
Zainuri, Sulkhan. "Status Perkawinan Suami Istri Pasca Pembatalan Perkawinan Islam Di Indonesia." Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 9.1 (2019).
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
PUTUSAN
Putusan Nomor 1180/Pdt.G/2024/PA.Bwi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Herni Nursheta Resmi, Astika Nurul Hidayah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.