Refleksi Pemahaman Penegakan Hukum Terkait Kekerasan Seksual Dalam Kurikulum Pendidikan Polisi Kedepannya

Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

Sari


Kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia, korban kerap kali melaporkan kerugian yang dialami ke polisi tetapi di tahap laporan banyak ditolak karena kurang alat bukti dan akhirnya pelaku tidak dihukum. Kekerasan seksual merupakan bagian dari perbuatan melanggar HAM, sedangkan Indonesia adalah negara yang menjunjung HAM. Polisi sebagai garda terdepan di lini masyarakat dipandang melihat kasus kekerasan seksual secara normatif dan tidak ada terobosan yang progresif untuk mencapai keadilan sebesar-besarnya bagi korban. Penulis menggunakan metodologi yuridis normatif dan menemukan bahwa yang dapat diperbaiki saat ini adalah menciptakan generasi polisi yang lebih paham mengenai penegakan kasus kekerasan seksual melalui mata pelajaran yang diperoleh saat melalui pendidikan polisi.


Kata Kunci


pendidikan; seksual; polisi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Rahardjo, S. (1993). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif (Jakarta:Kompas,2010) hlm 151-152

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember 2022) Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jakarta, 23 November 2022

Subagyo, Pendidikan Polri Sebagai Pembangun Polisi Sipil (Studi Padaakademi Kepolisian), Jurnal Forum Ilmu Sosial, Vol. 39 No. 1 Juni 2012

Suparlan, P. (2004). Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK Press.

Utrecht. Hukum Pidana I, (Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 1994)

Andi Sofyan dan H. Abd. Asis, Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana, 2014)

Barda Nawawi , Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2010)

Dian Agung Wicaksono, Revitalisasi Sumber Daya Manusia Polri Untuk Sinergitas Kinerja Dalam Integrated Criminal Justice System, Jurnal makara, sosial humaniora, vol. 16, no. 2, desember 2012

Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta:Nusamedia, 2008), Hlm 2-3

https://goodstats.id/article/isu-pelecehan-seksual-menjadi-perhatian-utama-generasi-muda-2022-1iVLT

https://jdih.kepriprov.go.id/index.php/artikel/tulisan-hukum/51-produk-hukum-berspektif-ham-dan-gender

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/10565761/lapor-polisi-ibu-di-bekasi-disuruh-tangkap-sendiri-pelaku-pencabulan?page=all

https://news.detik.com/berita/d-6347383/jokowi-panggil-kapolri-hingga-kapolres-se-indonesia-jadi-sejarah-baru

https://news.detik.com/berita/d-6519376/sp3-pemerkosaan-di-kemenkop-sempat-ditolak-mahfud-kini-disahkan-hakim

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/sejak_awal_tahun,_polri_tindak_puluhan_perkara_persetubuhan_pada_anak_

https://regional.kompas.com/read/2018/01/19/14563421/tak-cukup-bukti-polisi-bebaskan-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peringatan-kampanye-internasional-hari-16-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-november-10-desember-2022#:~:text=Komnas%20Perempuan%20pada%20Januari%20s.d,899%20kasus%20di%20ranah%20personal.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/121205078/mas-bechi-anak-kiai-jombang-divonis-7-tahun-terbukti-cabuli-santriwati

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/065600278/dapat-rp-62-juta-dari-pelaku-oknum-lsm-hanya-serahkan-rp-30-juta-ke-korban?page=all

https://voi.id/bernas/92742/benarkah-polisi-terbiasa-tolak-laporan-kejahatan-seksual-jika-terjadi-apa-yang-harus-dilakukan

https://www.bantennews.co.id/kompolnas-minta-penyidik-sensitif-dalam-penanganan-kasus-kekerasan-seksual/

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61539916

https://www.brainacademy.id/blog/perjalanan-karir-menjadi-dokter-di-indonesia

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210901194746-12-688546/korban-pelecehan-seksual-di-kpi-lapor-polisi-tak-digubris

https://www.hukumonline.com/berita/a/pelecehan-seksual-lt61cad9b1860ca?page=all

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/060000165/4-cara-menjadi-polisi?page=all.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/060000165/4-cara-menjadi-polisi?page=all

https://www.konde.co/2022/11/7-negara-di-dunia-telah-praktekkan-penanganan-kekerasan-seksual-berbasis-elektronik-seperti-apa.html/

https://www.republika.co.id/berita/plf3h0382/indonesia-peringkat-32-dari-40-negara-tangani-pelecehan-anak

https://icjr.or.id/menikahkan-korban-dengan-pelaku-kekerasan-seksual-bukan-restorative-justice/

https://www.suara.com/news/2022/04/04/190607/perjalanan-kasus-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-sampai-dihukum-mati

https://www.vice.com/id/article/nz5zaq/jika-polisi-mengabaikan-laporan-pelecehan-seksual-berikut-langkah-antisipasinya

Hwian Christanto, Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 3

Muhlizi, A.F. (2009). Reposisi Lembaga Pendidikan Hukum dalam Proses Legislasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6 (2)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8380

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>