Kekuatan Akta Perdamaian dan Masalahnya

Gusti Yosi Andri, Djuariah Djuariah

Sari


Salah satu cara dalam menyelesaikan suatu sengketa yaitu melalui perdamaian. Di dalam Pasal 1851 KUH Perdata disebutkan bahwa perdamaian dituangkan secara tertulis dan bertujuan untuk mengakhiri perkara yang menggantung di sidang pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui yang maksud dengan rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata apabila dikaitkan dengan kedua tujuan diadakannya perdamaian tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan antara perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang dengan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara. Perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang disebut dengan putusan perdamaian. Sedangkan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara disebut dengan perjanjian perdamaian. Dengan demikian, daya kerja Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata hanya berlaku pada putusan perdamaian saja, karena perkara yang menggantung dalam sidang akhirnya diputus oleh Hakim berdasarkan kesepakatan damai dari para pihak yang dimuat secara tertulis pada akta perdmaian sehingga terbitlah kekuatan eksekutorial dimana jika ada pihak yang mengingkarinya maka dapat dilakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata tidak berlaku terhadap perjanjian perdamaian dan oleh karenanya apabila diingkari oleh salah satu pihak maka diajukan gugatan wanprestasi oleh pihak yang dirugikan.


Kata Kunci


Akta Perdamaian; Dading; Perjanjian Perdamaian; Putusan Perdamaian

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulhay, Marhainis, 1984. Hukum Perdata Materiil Jilid II, Pradnya Paramita, Jakarta.

Firmansyah, Yanuar Rozi, 2017. Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8, No.2 Desember 2017, hal.220–229.

Harahap, M. Yahya, 1988. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Di Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta.

Ibrahim, Johnny, 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Kant, Van, 1977. Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kartono, Kartini, 1988. Pengantar Metodologi Research Sosial, Alumni, Bandung.

Manggolo, Indro, 2022. Notaris/PPAT, Wawancara Pribadi, tanggal 14 Pebruari 2022.

Miru, Ahmadi, 2010. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Palupi, Andang Permata Sih, 2008. Akta Perdamaian di Luar Sidang dan Pelaksanaannya, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang.

Pasek Diantha, I Made, 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cet. 2, Prenada Media Group, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 1983. Asas-asas Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-11, Sumur, Bandung.

Salim H.S., 2011. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 1982. Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

Supomo, 1985. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.

Syafrida, Ralang Hartati, 2020. Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Negosiasi, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 Nomor 2 Desember 2020

Waluyo, Thomas , 2022. Pengacara/Advokat, Wawancara Pribadi, tanggal 12 Pebruari 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i2.7359

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>